14 TERSANGKA PEMBUNUHAN TERKAIT ISU PENCULIKAN DI LOMBOK DITANGKAP POLISI

id

     MATARAM, 7/11 (ANTARA) - Sebanyak 14 orang pelaku pembunuhan terhadap tiga orang warga, terkait isu penculikan anak yang mencuat di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) 21 Oktober 2012, ditangkap polisi dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
     "Dua dari para tersangka itu (Hartono dan Alus Efendi Susanto), menyerahkan diri di Polres Lombok Tengah, setelah dikejar-kejar petugas," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB Brigjen Pol Muhammad Iriawan, di Mataram, Rabu.
     Ia mengatakan, terdapat lima lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penganiayaan oleh kelompok warga (massa) yang menyebabkan lima orang meninggal dunia.
     Isu menyesatkan yang mengusung aksi penculikan anak  itu merebak di Pulau Lombok dan daerah sekitarnya sekitar sebulan sebelumnya, hingga pecah menjadi gejolak sosial pada Minggu (21/10) malam.
     Selama empat hari, kelompok masyarakat tertentu yang termakan isu menyesatkan itu bertindak anarkis dan main hakim sendiri. Akibatnya lima orang tewas dianiaya, dan sejumlah kendaraan dirusak.
     Korban tewas itu yakni Amaq Rahman alias Badrun (45), warga dusun Dasan Koak desa Mekarsari, kecamatan Swela, yang dihakimi massa setelah diambil paksa dari ruang tahanan Polsek Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
     Korban Kedua yakni Suhaimi (28), warga Dusun Bulang Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah. Suhaimi  tewas setelah dihakimi massa di Desa Sukaraja Kecamatan Jerowaru Lombok Timur.
     Korban ketiga yakni Putu Suarjana, yang diamuk massa hingga tewas di Desa Selat, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
     Korban keempat dan kelima masing-masing Arif Mauludin Hidayat dan Dedi Sunadar Abdulah, warga Bima yang bekerja sebagai penjual obat tradisional keliling di daerah wisata pantai Kuta, Lombok Tengah.
     "Tiga dari lima TKP sudah ada tersangkanya, sehingga kini kasus itu telah memasuki tahapan penyidikan, kini diamankan di masing-masing polres (Polres Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Mataram)," ujar Iriawan.
     Ia menyebut dua tersangka pembunuhan terhadap Amaq Rahman yakni Wawan Setiawan (19), pelajar asal Desa Sedayu Timur, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, dan Maman Hidayat (27), buruh yang juga berasal dari Desa Sedayu Timur, ditangkap aparat Polres Lombok Barat, pada 1 November 2012.
     Kedua tersangka lainnya ditangkap 2 November 2012, masing-masing Suharman alias Suhar (32) yang berprofesi kusir cidomo, asal Dusun Ombe, Desa Ombe, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, dan Andreawan (15) pelajar, asal Dusun Bangket Dalam, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.
     Keempat tersangka itu dijerat pasal 170 junto pasal 351 ayat 3 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
     Sementara itu, tersangka pembunuhan terhadap Arif Mauludin dan Dedi Sunandar, yang telah ditangkap pada 7 November 2012 dan diproses hukum sebanyak delapan orang.
     Kedepalan tersangka itu yakni Alus Efendi Susanto alias Banjir (22), asal Dusun Merendeng, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dan Nursam alias Cukup (32) asal Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. 
     Tersangka lainnya yakni Jerry (31) asal Dusun Kuta I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Supari (27) asal Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Jinalim alias Amaq Idan (40), asal Dusun Mong I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, dan Hartono alias Pate (22), asal Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
     Dua tersangka lainnya yakni Tengku Abdurahman (39) asal Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, dan Bohari Rahman (31) asal Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
     Dari delapan tersangka itu, enam tersangka diantaranya dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 junto pasal 351 ayat 3, junto pasal 358 ayat 2 KUHP, dan dua tersangka lainnya dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP junto pasal 406 KUHP.
     Sedangkan tersangka pembunuhan terhadap Putu Suarjana, yakni Mu'in Rusmiadi (28) asal Dusun Selat Barat, Desa Selat, Kecamatan Narmada, dan Sarinun (45) asal Dusun Selat Barat, Desa Selat, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
     Kedua tersangka pembunuhan terhadap Putu Suarjana yang ditangkap 6 November 2012 itu juga dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 junto pasal 351 ayat 3 KUHP.
     "Memang ada banyak pelakunya, namun sebagian yang telah didukung bukti kuat yang lebih dulu diproses, nanti mengarah kepada semua tersangka, dan itu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolda Muhammad Iriawan. (*)