Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin pemenuhan pembiayaan perawatan medis bagi korban luka dalam peristiwa ledakan bom bunuh diri di Markas Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu pagi.
“Kami memastikan untuk menjamin pembiayaan medis para korban yang saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Edwin pun mengatakan LPSK telah menyampaikan surat jaminan kepada rumah sakit tempat korban luka dirawat terkait biaya yang muncul dalam perawatan medis mereka. Melalui jaminan itu, LPSK berharap para korban bisa memperoleh penanganan medis yang terbaik untuk pemulihannya. Edwin menambahkan seluruh korban dalam peristiwa bom bunuh diri di Markas Polsek Astanaanyar itu berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari negara yang penghitungannya akan dilakukan oleh LPSK.
Sebelumnya, LPSK telah memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dalam peristiwa bom bunuh diri tersebut. Santunan itu berupa uang tunai sebesar Rp15 juta yang diterima langsung oleh istri korban.
Menurut Edwin, hal-hal yang telah dilakukan LPSK tersebut merupakan wujud perlindungan serta pemulihan korban yang merupakan tanggung jawab negara melalui LPSK, sebagaimana diatur dalam Pasal 35B ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Atas amanat undang-undang tersebut, tim LPSK hari ini menemui sejumlah korban yang mengalami luka-luka serta keluarga korban yang meninggal dunia di Rumah Sakit Immanuel dan Rumah Sakit Sartika Asih Bandung. Sebelumnya, kami juga berkesempatan melihat TKP yang rusak akibat peristiwa,” kata Edwin.
Baca juga: Syarat "justice collaborator" AKBP Doddy belum lengkap
Baca juga: LPSK: Rencana pemerintah merevisi UU ITE merupakan langkah maju
LPSK berharap penyidik dapat menindak para pihak yang terlibat dalam aksi keji tersebut agar mereka bertanggung jawab atas perbuatannya di muka hukum. LPSK pun berharap peristiwa semacam itu tidak kembali terjadi.
“Kami juga berharap masyarakat tidak takut secara berlebihan karena ketakutan itu akan menunjukkan kemenangan para pelaku terorisme. Mari, bersama-sama memerangi terorisme," ucap Edwin.
Berita Terkait
LPSK lindungi 7 terpidana kasus kematian Vina dan Eki
Rabu, 4 September 2024 5:37
Ayah santriwati korban penganiayaan di Ponpes Al-Aziziyah minta perlindungan LPSK
Rabu, 17 Juli 2024 16:18
10 saksi ajukan perlindungan ke LPSK terkait kasus Vina Cirebon
Selasa, 11 Juni 2024 19:05
Kasus Vina, LPSK sebut ada sejumlah permohonan perlindungan baru
Minggu, 9 Juni 2024 16:57
Mantan ketua usulkan LPSK diperkuat
Rabu, 15 Mei 2024 16:31
LPSK berikan perlindungan fisik saksi kasus korupsi SYL
Rabu, 17 April 2024 19:04
Komisi III DPR merampungkan "fit and proper test" 14 calon anggota LPSK
Selasa, 2 April 2024 17:02
Tiga lembaga nasional supervisi penanganan kasus bacaleg asal Sekotong Lombok Barat
Kamis, 10 Agustus 2023 21:11