Bandung (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan ada sejumlah permohonan perlindungan baru terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, khususnya dari para saksi.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan bahwa permohonan tersebut sudah masuk. Namun, belum diputuskan untuk dilakukan pendampingan karena masih dalam pendalaman dan harus diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK.
"Sudah ada pengajuan, tiga sampai empat pemohon, tetapi kami masih melakukan penelaahan jadi belum bisa menyampaikan," kata Sri Suparyati di Bandung, Sabtu.
Dikatakan pula bahwa penentuan disetujuinya permohonan untuk pendampingan LPSK memang butuh waktu karena perlu asesmen psikologis dan melihat lebih detail terkait dengan keterangan yang disampaikan.
Baca juga: Mabes Polri: alat bukti dua DPO pembunuh Vina belum cukup
Pada prinsipnya, Sri menekankan bahwa semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK, termasuk Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejumlah proses perlu sesuai dengan standardisasi LPSK sebelum diputuskan mendapatkan pendampingan.
"Semua punya hak, tetapi lagi-lagi kami akan tetap melakukan proses sesuai dengan standardisasi LPSK sesuai prosedur. Kalau tersangka mengajukan, kami harus lihat sifat keterangannya sejauh mana, apalagi dia misalnya sebagai pelaku utama itu kami mesti lihatnya lebih detail lagi," kata dia.
Pendetailan keterangan dan posisi pemohon itu, kata Sri, juga berlaku bagi delapan tersangka yang tengah dan sudah menjalani hukuman atas kasus yang terjadi 8 tahun lalu, pada tahun 2016.
"Walaupun mereka mau meminta perlindungan, ya nanti kami cek lagi statusnya sebagai apa posisinya," tutur Sri.
Baca juga: Presiden Jokowi minta kasus pembunuhan Vina dikawal transparan
Sejauh ini, dalam kasus tersebut, LPSK telah menawarkan perlindungan kepada Suroto (50), salah satu saksi penting yang melakukan evakuasi korban Vina dan Eky di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016.
Tawaran tersebut dilakukan LPSK dengan menemui Suroto pada hari Jumat (7/6) sekitar pukul 14.00 WIB di Cirebon.
Perbincangan antara Suroto dan dua orang perwakilan LPSK tersebut berjalan selama kurang lebih 15 menit.
Dalam obrolan singkat tersebut, Suroto diberikan kesempatan mempertimbangkan tawaran perlindungan yang diajukan.
Baca juga: Komnas HAM melakukan proses pemantauan kasus Vina
Setelah berpikir matang, Suroto akhirnya memutuskan menerima tawaran tersebut.
Suroto juga mengaku siap jika dibutuhkan memberikan kesaksian ulang dalam kasus ini.
Dalam pertemuan tersebut, Suroto juga menerima amanat khusus dari LPSK agar segera melapor jika mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan seperti menerima telepon atau teror yang berkelanjutan.
"Saya diberi amanat khusus, yaitu apabila saya mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan, seperti ada orang telpon terus-menerus, neror langsung hubungi saya gitu," kata Suroto pada hari Jumat (7/6).
Baca juga: Polisi dalami keterlibatan orang tua Pegi dalam kasus Vina
Berita Terkait
LPSK lindungi 7 terpidana kasus kematian Vina dan Eki
Rabu, 4 September 2024 5:37
Ayah santriwati korban penganiayaan di Ponpes Al-Aziziyah minta perlindungan LPSK
Rabu, 17 Juli 2024 16:18
10 saksi ajukan perlindungan ke LPSK terkait kasus Vina Cirebon
Selasa, 11 Juni 2024 19:05
Mantan ketua usulkan LPSK diperkuat
Rabu, 15 Mei 2024 16:31
LPSK berikan perlindungan fisik saksi kasus korupsi SYL
Rabu, 17 April 2024 19:04
Komisi III DPR merampungkan "fit and proper test" 14 calon anggota LPSK
Selasa, 2 April 2024 17:02
Tiga lembaga nasional supervisi penanganan kasus bacaleg asal Sekotong Lombok Barat
Kamis, 10 Agustus 2023 21:11
KuPP apresiasi keterbukaan dan transparansi berbagai instansi cegah penyiksaan
Senin, 26 Juni 2023 17:31