Mataram, 23/2 (Antara) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) tahun anggaran 2012 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk ditindaklanjuti.
"Koordinasi dengan BPK terkait penyerahan LKP 2012 itu sudah dilakukan Kamis (21/2), dan diupayakan LKP itu segera diserahkan," kata Kabag Humas dan Protokoler Setda NTB Tri Budiprayitno, di Mataram, Sabtu.
Juru bicara Pemerintah Provinsi NTB itu mengatakan, penyerahan LKP Pemprov NTB itu akan lebih cepat dari biasanya yakni setiap akhir maret tahun berikut.
Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, juga telah mengingatkan hal itu saat memimpin rapat dengan seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov NTB, di Mataram, Kamis (21/2).
"Pak Gubernur meminta semua bentuk laporan terkait LKP 2012 dipersiapkan secara baik yang dilengkapi data-data yang valid, kemudian diserahkan segera," ujarnya.
Gubernur NTB periode 2008-2013 itu juga menekankan pentingnya mempertahankan dan meningkatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK atas LKP Pemprov NTB Tahun Anggaran 2011.
Opini WTP itu didasarkan pada pengelolaan anggaran pendapatan yang ditargetkan sebesar Rp1,7 triliun dan terealisasi sebesar Rp1,68 triliun. Anggaran belanja operasional ditargetkan sebesar Rp1,1 triliun terealisasi sebesar Rp1,02 triliun, dan belanja modal untuk infrastruktur ditargetkan sebesar Rp 467 miliar terealisasi Rp450 miliar.
Selain itu, dalam penilaian BPK, LKP itu sudah lengkapi,jelas dan tersaji dengan baik, disertai bukti pertanggungjawaban yang semua dipenuhi.
Laporan yang disajikan Pemprov NTB pada LKP 2011 itu dinyatakan telah memenuhi kriteria, sehingga BPK memberi opini WTP atas laporan tersebut.
Gubernur NTB yang berasal dari kalangan ulama itu tidak menghendaki terjadi lagi opini "disclaimer opinion" atau tidak menyatakan pendapat sebagaimana diberikan BPK atas LKP Pemprov NTB Tahun Anggaran 2010.
Opini "disclaimer" itu diberikan karena BPK menilai terdapat pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang masih menunjukkan berbagai kelemahan.
Kelemahan tersebut antara lain, terkait ketidaksesuaian penyajian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kelemahan pengadilan internm ketidakpatutan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, ketidakcakupan pengungkapan laporan keuangan yang mengakibatkan tidak dapat diterapkannya prosedur pemeriksaan sehingga mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. (*)