Mataram (ANTARA) - Penyidikan Satreskrim Polresta Bima, Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan pembunuhan Desi Novita Irmawati di Kos 3 In One kepada Kejaksaan Negeri Bima.
"Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota, resmi melimpahkan kasus kematian Desy ke Kejaksaan Negeri Bima," kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Selasa.
Tiga tersangka masing-masing M (28), N (32) dan RI (31), ketiganya berjenis kelamin perempuan, diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Bima dengan dokumen BAP.
"Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau menggugurkan kandungan.
"Mereka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 ttg Kesehatan atau Pasal 348 ayat (2) KUHP atau Pasal 346 Jo 56 ke - 2e KUHP," katanya.
Berita Terkait
Tak terima diejek jelek, pria ini bunuh wanita asal Bima NTB di Kuta Bali
Senin, 26 Juni 2023 11:54
Polisi menetapkan tiga tersangka baru kasus pembunuhan taruna STIP
Kamis, 9 Mei 2024 6:26
Kejari Mataram tetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana KUR
Jumat, 5 Januari 2024 14:20
Penyidik Polres Lombok Timur menetapkan tiga tersangka persekusi sepasang kekasih
Senin, 18 Desember 2023 18:07
Tiga tersangka kasus aset pemda NTT di Labuan Bajo
Selasa, 31 Oktober 2023 16:52
Tersangka pedofilia tiga anak bermodus nonton youtube di Sumbawa Barat ditahan
Selasa, 26 September 2023 15:29
Polisi menetapkan tersangka asusila tiga anak modus ajak nonton YouTube
Senin, 25 September 2023 17:23
Polda NTB menetapkan tujuh tersangka dari tiga kasus TPPO
Rabu, 26 Juli 2023 16:11