Mataram (ANTARA) - Penyidikan Satreskrim Polresta Bima, Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan pembunuhan Desi Novita Irmawati di Kos 3 In One kepada Kejaksaan Negeri Bima.
"Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota, resmi melimpahkan kasus kematian Desy ke Kejaksaan Negeri Bima," kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Selasa.
Tiga tersangka masing-masing M (28), N (32) dan RI (31), ketiganya berjenis kelamin perempuan, diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Bima dengan dokumen BAP.
"Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau menggugurkan kandungan.
"Mereka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 ttg Kesehatan atau Pasal 348 ayat (2) KUHP atau Pasal 346 Jo 56 ke - 2e KUHP," katanya.
Berita Terkait
Tak terima diejek jelek, pria ini bunuh wanita asal Bima NTB di Kuta Bali
Senin, 26 Juni 2023 11:54
Tiga pekan pencarian, Kejagung tangkap Eks Dirjen KA Prasetyo
Senin, 4 November 2024 12:54
Sebelum jadi tersangka, Tom Lembong sudah diperiksa tiga kali sebagai saksi
Rabu, 30 Oktober 2024 15:13
Tiga hakim perkara Ronald Tannur jadi tersangka suap
Kamis, 24 Oktober 2024 7:15
Polisi tunggu hasil penelitian berkas tiga tersangka korupsi sumur bor
Selasa, 22 Oktober 2024 13:00
KPK tetapkan tiga tersangka korupsi APD masa pandemi COVID-19
Kamis, 3 Oktober 2024 19:34
Tiga eks tersangka korupsi Gunung Tunak Loteng mangkir dari pemeriksaan jaksa
Kamis, 1 Agustus 2024 17:05
Kejaksaan tetapkan tiga tersangka sengketa lahan di Lombok Tengah
Rabu, 24 Juli 2024 16:30