EMPAT PELAKU PEMBUNUHAN TERKAIT ISU PENCULIKAN DIVONIS TIGA TAHUN

id

     Mataram, 4/3 (Antara) - Empat orang pelaku pembunuhan terkait isu penculikan anak  yang mencuat di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) 21 Oktober 2012, divonis tiga tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

     Keempat pelaku pembunuhan itu yakni Ahmad Hariadi (21), warga Desa Sedayu Timur, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, Wawan Setiawan (19), pelajar asal Desa Sedayu Timur, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, dan Maman Hidayat (27), buruh yang juga berasal dari Desa Sedayu Timur.

     Suharman alias Suhar (32) yang berprofesi kusir cidomo, asal Dusun Ombe, Desa Ombe, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, dan Andreawan (15) pelajar, asal Dusun Bangket Dalam, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.

     Sidang putusan perkara pembunuhan itu dipimpin Jon Sarman Saragih selaku Ketua Majelis Hakim, dibantu dua orang hakim anggota masing-masing Sutarno dan Nurul Hidayah.

     Perkara pembunuhan itu dikemas dalam tiga berkas, yakni berkas perkara terdakwa Ahmad Hariadi, yang ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baiq Sri Septianingsih, berkas perkara tiga terdakwa masing-masing Maman Hidayat, Suharman dan Wawan Setiawan, yang ditangani JPU Ema Mulyawati.

     Berkas perkara Andre (17) yang lebih dulu divonis lima bulan penjara pada sidang terdahulu, namun kelima terdakwa dalam tiga berkas perkara itu didampingi Lalu Abdullah selaku penasehat hukum.

     Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, Ahmad Hariadi selaku terdakwa utama dalam perkara pembunuhan itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Amaq Rahman alias Badrun (45).

     Badrun, warga dusun Dasan Koak desa Mekarsari, Kecamatan Swela itu, dihakimi massa setelah diambil paksa dari ruang tahanan Polsek Kediri, Kabupaten Lombok Barat. 

     Ahmad Hariadi divonis tiga tahun atau lebih ringan setahun dari tuntutan JPU empat tyahun penjara. Ia dijerat pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP, yakni penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

     Ahmad terbukti melempar dengan sebuah batu dan menyeret korban dengan tali yang dikaitkan pada kaki korban, sekitar dua meter.

     Ketiga terdakwa lainnya dalam berkas yang sama yakni Wawan Setiawan, Maman Hidayat, dan Suharman alias Suhar juga divonis tiga tahun penjara dari empat tahun penjara yang dituntut JPU.

     Ketiganya terbukti melempar dan menyerat korban hingga tewas.

     Terhadap putusan majelis hakim itu, Lalu Abdullah menyatakan hendak banding, namun masih harus dikonsultasikan dengan para terdakwa.

     "Saya ingin banding, tapi saya tanya dulu terdakwa," ujar Abdullah sambil melihat ke posisi duduk para terdakwa itu.

     Pada Senin (4/3) ini, juga digelar sidang kasus pembunuhan terkait isu penculikan itu, namun untuk tempat kejadian yang berbeda. Namun, tahapan persidangan masih pemeriksaan saksi-saksi.    

     Terdapat lima lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penganiayaan oleh kelompok warga (massa) yang menyebabkan lima orang meninggal dunia, terkait isu penculikan anak itu.

     Saat itu, selama empat hari, kelompok masyarakat tertentu yang termakan isu menyesatkan itu bertindak anarkis dan main hakim sendiri. Akibatnya lima orang tewas dianiaya, dan sejumlah kendaraan dirusak.

     Korban tewas itu yakni Amaq Rahman alias Badrun (45), warga dusun Dasan Koak desa Mekarsari, kecamatan Swela, yang dihakimi massa setelah diambil paksa dari ruang tahanan Polsek Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

     Korban Kedua yakni Suhaimi (28), warga Dusun Bulang Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah. Suhaimi  tewas setelah dihakimi massa di Desa Sukaraja Kecamatan Jerowaru Lombok Timur.

     Korban ketiga yakni Putu Suarjana, yang diamuk massa hingga tewas di Desa Selat, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

     Korban keempat dan kelima masing-masing Arif Mauludin Hidayat dan Dedi Sunadar Abdulah, warga Bima yang bekerja sebagai penjual obat tradisional keliling di daerah wisata pantai Kuta, Lombok Tengah.

     Selain lima pelaku pembunuhan yang sudah divonis di PN Mataram itu, masih ada 10 terdakwa lainnya yang sedang diadili.

     Delapan orang terdakwa terlibat pembunuhan terhadap Arif Mauludin dan Dedi Sunandari.     Kedepalan tersangka itu yakni Alus Efendi Susanto alias Banjir (22), asal Dusun Merendeng, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dan Nursam alias Cukup (32) asal Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. 

     Terdakwa lainnya yakni Jerry (31) asal Dusun Kuta I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Supari (27) asal Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Jinalim alias Amaq Idan (40), asal Dusun Mong I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, dan Hartono alias Pate (22), asal Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

     Dua terdakwa lainnya yakni Tengku Abdurahman (39) asal Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, dan Bohari Rahman (31) asal Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

     Dari delapan terdakwa itu, enam terdakwa diantaranya dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 junto pasal 351 ayat 3, junto pasal 358 ayat 2 KUHP, dan dua tersangka lainnya dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP junto pasal 406 KUHP.

     Sedangkan terdakwa pembunuhan terhadap Putu Suarjana, yakni Mu'in Rusmiadi (28) asal Dusun Selat Barat, Desa Selat, Kecamatan Narmada, dan Sarinun (45) asal Dusun Selat Barat, Desa Selat, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

     Kedua terdakwa pembunuhan terhadap Putu Suarjana juga dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 junto pasal 351 ayat 3 KUHP. (*)