DUA BATAS WILAYAH DI LOMBOK BELUM DISEPAKATI

id

     Mataram, 21/3 (Antara) - Dua sekmen batas wilayah kabupaten/kota di Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum disepakati, padahal upaya penegasan batas wilayah daerah otonom telah dilakukan sejak September 2011.

     "Masih ada dua sekmen yang belum disepakati, dan itu harus segera dituntaskan agar dapat diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan," kata Kabag Pemerintahan Umum Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB Ketut Subrata, pada rapat koordinasi percepatan penegasan batas wilayah di Pulau Lombok, yang digelar di Mataram, Kamis.

     Rapat koordinasi (rakor) itu dihadiri perwakilan dari lima daerah otonom di Pulau Lombok, yang masing-masing mewakili bupati/wali kota.

     Kepala Sub Bagian Batas Daerah Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Siti Metrianda, juga menghadiri rapat koordinasi tersebut.

     Subrata menyebut dua sekmen batas wilayah yang belum disepakati atau masih berpolemik itu yakni Ujung Kelor atau tapal batas wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah dengan Pusuk Pass atau tapal batas wilayah Kota Mataram dengan Kabupaten Lombok Utara.

     "Hanya dua sekmen itu yang belum disepakati, batas wilayah lainnya di Pulau Lombok sudah disepakati dan siap diajukan ke Kemdagri, bersamaan dua sekmen itu," ujarnya.

     Karena itu, kata Subrata, rakor tersebut harus bisa menghasilkan kesepakatan tentang penegasan batas wilayah seluruh kabupaten/kota di Pulau Lombok, agar juga dapat segera ditetapkan Kemdagri.

     Mewakili Pemerintah Provinsi NTB, Subrata meminta pejabat yang mewakili bupati/wali kota pada rakor itu, agar segera meneruskannya kepada masing-masing kepala daerah.

     "Hasil rapat ini nanti, juga harus disosialisasikan kepada masyarakat, terutama sekmen batas wilayah yang belum disepakati namun harus dituntaskan segera itu," ujarnya.

     Pada kesempatan itu, Kepala Sub Bagian Batas Daerah Dirjen Pemerintahan Umum Kemdagri Siti Metrianda mengatakan, penegasan batas wilayah kabupaten/kota di Pulau Lombok itu harus dituntaskan dalam tahun ini, karena tahun depan akan mencakup batas wilayah di Pulau Sumbawa.

     Semestinya, penegasan batas wilayah di Pulau Lombok sudah dituntaskan di 2012 karena sosialisasinya sudah digelar sejak 2011.

     Namun, Kemdagri dapat memahami persoalan yang menjadi kendala terulurnya kesepakatan dalam penegasan batas wilayah hingga menyisahkan dua sekmen itu, akan tetapi mewajibkan penuntasannya dalam 2012.    

     "Tidak ada alasan untuk tidak menuntaskannya dalam tahun ini, karena tahun depan pindah ke Pulau Sumbawa, makanya penegasan batas wilayah di Pulau Lombok harus beres paling lambat akhir tahun ini," ujarnya.

     Penegasan batas wilayah kabupaten/kota itu diperlukan karena sejauh ini, kabupaten/kota tertentu masih menggunakan acuan lain dalam penentuan batas wilayah versi daerah, sehingga memicu polemik dengan daerah otonom tetangga.

     Dalam upaya penegasan batas wilayah itu, Gubernur NTB bertindak sebagai fasilitator untuk menghasilkan kesepakatan yang tegas tentang batas wilayah antarkabupaten/kota sesuai ketentuan perundang-undangan.

     Acuan utama dalam penegasan batas wilayah antarkabupaten/kota itu yakni peta wilayah yang dilakukan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), yang dikaitkan dengan pasal 198 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang penentuan batas wilayah.

     Khusus di NTB mencakup 10 sekmen, masing-masing lima sekmen di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.

     Sekmen batas wilayah di Pulau Lombok yakni batas antara Kota Mataram dengan Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah dengan Lombok Barat, Lombok Tengah dengan Lombok Timur, Lombok Tengah dengan Lombok Utara dan Lombok Timur dengan Lombok Utara.

     Di Pulau Sumbawa, mencakup batas wilayah antara Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima. (*)