Jakarta (ANTARA) - Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi Nasional (Komnas) HAM RI Anis Hidayah menyebutkan sebanyak 325.477 orang berpotensi tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless di Malaysia.
"Konjen (Konsulat Jenderal) Indonesia di Malaysia mencatat WNI yang berpotensi menjadi stateless di Sabah, Malaysia, sebanyak 151.979 orang WNI di Kinabalu dan 173.498 orang di Tawau; dengan total keseluruhan 325.477 orang," kata Anis saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Minggu.
Komnas HAM bersama dengan Human Rights Commission of Malaysia (SUHAKAM) dan Commission on Human Rights of the Philippines (CHRP) sepakat menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang permasalahan orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan di Sabah, Malaysia, pada 23 April 2019.
Selain itu, lanjut Anis, berdasarkan data Komnas HAM, Malaysia menjadi negara tertinggi yang diadukan terkait permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI). Atas dasar hal tersebut, Komnas HAM merekomendasikan Pemerintah Indonesia membentuk tim kerja khusus untuk menangani PMI dan anak-anak yang kehilangan kewarganegaraan tersebut.
Komnas HAM juga mendorong Pemerintah untuk membangun kerja sama strategis dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dalam menangani permasalahan PMI. "Serta menempatkan peran masyarakat sipil sebagai mitra kerja Pemerintah dalam mengupayakan perlindungan PMI sesuai dengan standar HAM," tambahnya.
Baca juga: 34 WNI korban penipuan kerja di Kamboja, mayoritas dari Sulawesi Utara
Baca juga: Ketua DPR tinjau pelayanan paspor WNI "overstay" di Arab
Hari Pekerja Migran Internasional diperingati setiap 18 Desember sejak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi International Convention on the Protection of All the Rights of Migrant Workers and Their Families 1990 atau Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Tahun 1990.
"Peringatan Hari Pekerja Migran ke-32 tahun ini penting bagi Pemerintah Indonesia, yang merupakan negara pengirim, untuk merefleksikan perlindungan mereka yang sering disebut pahlawan devisa," ujar Anis.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM sebut sedikitnya 300 ribu WNI berpotensi "stateless"
Berita Terkait
Pekerja migran Indonesia layak dapat gelar pahlawan
Senin, 11 November 2024 5:49
IDFR Keluarga pengakuan kontribusi pekerja migran
Minggu, 16 Juni 2024 6:30
Wakil DPR ingatkan migran bangkit bekerja di Hari Migran Internasional
Selasa, 20 Desember 2022 3:53
Komnas HAM terima 257 aduan terkait PMI 2020-2022
Minggu, 18 Desember 2022 14:17
Baru dua hari pulang dari Malaysia, pria di Lombok Tengah gantung diri di pohon beringin
Rabu, 29 Desember 2021 6:32
Komnas HAM menilai penanganan TPPO di NTT belum maksimal
Rabu, 20 November 2024 5:27
Komnas HAM proposes four bills for House's legislation program
Kamis, 31 Oktober 2024 4:23
Begini perbedaan Kementerian HAM dan Komnas HAM, kata Natalius Pigai
Selasa, 22 Oktober 2024 18:35