Mataram, 28/3 (Antara) - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyatakan, hingga kini sebanyak 72 daerah belum membentuk lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga diminta untuk membentuknya agar teralisasi pelayanan publik yang cepat, mudah, murah, dan pasti terjangkau.
"Dari 72 daerah yang belum membentuk PTSP itu, terdiri dari 13 provinsi dan 39 kabupaten/kota," kata Staf Ahli Bidang Kependudukan Kemdagri Nanang Komara, pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2014, di Mataram, Kamis.
Musrenbang terkait penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi NTB 2014 yang digelar di aula Hotel Lombok Raya Mataram itu, juga dihadiri Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Wakil Kepala Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo.
Sejumlah pejabat dari kementerian terkait lainnya, juga hadir dalam pembukaan Musrenbang NTB itu, sekaligus memaparkan materi terkait perencanaan pembangunan nasional sesuai bidang masing-masing.
Nanang yang mewakili Mendagri Gamawan Fauzi dalam Musrenbang itu mengatakan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berkewajiban menyusun rencana aksi untuk mencapai peningkatan kemajuan pembangunan di berbagai bidang.
Rencana aksi tersebut antara lain optimalkan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat, dan peningkatan kualitas pelayanan dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diterapkan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman. Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
"Mulai 2014 pemerintah provinsi harus menerapkan sembilan SPM dan pemeirntah kabupaten/kota menerapkan 15 SPM, yang menggambarkan peningkatan pelanan publik agar pelayanan kebutuhan dasar masyarakat tercapai," ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan meningkatkan PTSP, melalui penerapan sistem pelayanan informasi dan bimbingan secara elektronik, sekaligus memerintahkan seluruh kewenangan pemerintahan dan penandatanganan serta penerbitan izin yang berkaitan dengan usaha kepada PTSP.
Diharapkan terus menerus terjadi tingkatkan pelayanan PTSP, untuk mempercepat pelayanan masyarakat, dan daya saing daerah.
Nanang menyebut sampai awal 2013 dari 530 daerah, sebanyak 400 daerah telah membentuk PTSP, di lebih dari 20 provinsi dan 321 kabupaten, serta 97 kota.
Dengan demikian, sebanyak 72 daerah belum membentuk PTSP yang sebanyak 13 provinsi dan 39 kabupaten/kota.
Bagi daerah yang belum supaya segera membentuknya, sekaligus melimpahkan kewenangan izin dan izin berusaha agar pelayanan publik cepat, mudah murah dan pasti terjangkau.
"Hal itu pun, akan memberikan kemudahan pelaku Usaha Mikro Kecil (UKM), dan koperasi agar jika terjadi krisis multidimesional, akan mampu bertahan," ujarnya. (*)