Satgas mengawasi rantai distribusi bahan pokok di NTB jelang Tahun Baru

id pengawasan satgas pangan,rantai distribusi,bahan pokok

Satgas mengawasi rantai distribusi bahan pokok di NTB jelang Tahun Baru

Kasatgas Pangan NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu (ketiga kanan) dan Karo Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma (keempat kanan) bersama pejabat TPID NTB mengecek stok dan harga bahan pokok kepada pedagang di Pasar Kebon Roek, Mataram, Selasa (27/12/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Satuan tugas (satgas) pangan secara intensif mengawasi rantai distribusi bahan pokok di wilayah Nusa Tenggara Barat menjelang perayaan Tahun Baru 2023.

Kepala Satgas Pangan NTB Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan secara terpadu bersama instansi maupun lembaga pemerintahan yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) NTB.

"Sejauh ini, hasil dari pengawasan kami jelang perayaan Tahun Baru 2023, tidak ada ditemukan permainan harga maupun penimbunan bahan pokok. Semua distribusi berjalan normal dan aman," kata Nasrun.

Dia meyakinkan hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan lapangan bersama TPID NTB, mulai dari tingkat produsen, distributor, sampai pada pengecer di pasar.

"Jadi, hasil pantau kami di lapangan, stok itu ada, konsumen ada, harga normal, tidak kelangkaan yang terjadi menjelang Tahun Baru 2023 ini," ujarnya.

Begitu juga dengan rantai distribusi minyak dan gas (migas). Berdasarkan hasil pantau dan koordinasi bersama BPH Migas, Nasrun meyakinkan bahwa penyediaan maupun pendistribusian migas masih terbilang lancar dan aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Penyediaan masih berjalan baik yang prediksinya bisa sampai sekian bulan. Distribusi migas juga demikian, masih aman sampai sampai saat ini," ucap dia.

Lebih lanjut, Nasrun yang kini masih menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB tersebut mengharapkan dukungan masyarakat maupun para pelaku usaha bahan pangan maupun migas.

"Kami juga berharap tidak ada pihak yang melakukan perbuatan curang, yang dapat merugikan masyarakat. Kalau ada, kami akan tindak sesuai aturan perundang-undangan. Ada pidana menanti," kata Nasrun.