Mataram (ANTARA) - Pengemudi kendaraan roda empat yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tabrakan beruntun hingga menewaskan salah seorang dari lima korban pengendara roda dua di Jalan Gajah Mada, Kota Mataram kini terancam pidana enam tahun penjara.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram Komisaris Polisi Bowo Tri Handoko di Mataram, Kamis, menjelaskan bahwa ancaman pidana tersebut sesuai aturan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Jadi, berdasarkan hasil gelar perkara, arahnya ke sana, pelaku berpeluang jadi tersangka di kasus ini sesuai aturan pidana Undang-Undang LLAJ," kata Bowo.
Dari hasil gelar perkara, lanjut dia, penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan indikasi pelanggaran hukum dalam berkendara. Baik dari keterangan korban, saksi di sekitar lokasi kejadian maupun hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Indikasi itu, jelas Bowo, mengarah pada perbuatan lalai pengendara yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan adanya korban jiwa sesuai yang diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Perihal adanya pengakuan pelaku yang menyatakan kecelakaan itu terjadi karena rem blong, Bowo memastikan pihaknya tetap mencantumkan hal tersebut dalam kelengkapan alat bukti. "Itu (rem blong) pengakuan si pengemudi saja. Nanti, soal benar atau tidak, itu (rem blong) akan dikuatkan lagi dari keterangan ahli," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro siapkan lima lokasi SIM Keliling
Baca juga: Tamu hotel di Sudirman-Thamrin diimbau catat jam CFN
Berdasarkan informasi kepolisian, insiden tabrakan beruntun pada Senin pagi sekitar pukul 08.30 Wita itu melibatkan satu kendaraan roda empat yang diduga menabrak secara beruntun lima kendaraan roda dua dalam satu jalur yang sama.
Pengemudi kendaraan roda empat tersebut berinisial H usia 60 tahun. Insiden tabrakan beruntun itu kali pertama terjadi di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram. Korban tewas dalam insiden tersebut adalah seorang mahasiswi bernama Firda Arviana Dewi berusia 21 tahun asal Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Mahasiswi Universitas Mataram itu tewas ketika Honda Scoopy yang dikemudikannya ditabrak oleh kendaraan pelaku di depan swalayan. Lokasinya penabrakan Firda berjarak sekitar 500 meter dari TKP pertama tabrakan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelaku kasus tabrakan beruntun di Mataram terancam 6 tahun penjara
Berita Terkait
Penyidik limpahkan berkas kasus tabrakan beruntun di Mataram
Jumat, 27 Januari 2023 20:41
Penyidik limpahkan berkas kasus tabrakan beruntun di Mataram ke jaksa
Rabu, 25 Januari 2023 17:17
Pelaku tabrakan beruntun di Mataram resmi berstatus tersangka
Jumat, 6 Januari 2023 16:59
Pelaku tabrakan beruntun tewaskan mahasiswi di Mataram resmi jadi tersangka
Rabu, 4 Januari 2023 14:40
Penabrak mahasiswi asal Selong Lombok Timur hingga tewas terancam 6 tahun penjara
Kamis, 29 Desember 2022 17:33
Satu tewas dan dua luka berat, tabrakan beruntun di Jalan Raya Sakra
Jumat, 21 Januari 2022 19:55
Rem blong, lima kendaraan tabrakan beruntun di Jalan Raya Loteng
Rabu, 15 September 2021 20:23
Tiga mobil tabrakan beruntun di jalan raya Batukliang Loteng
Senin, 31 Mei 2021 18:34