OJK sebut 58,7 persen investor pasar modal usia muda

id pasar modal,saham,bursa,OJK,BEI,investor,bursa efek

OJK sebut 58,7 persen investor pasar modal usia muda

Ilustrasi - Pekerja membersihkan layar yang menampilkan informasi pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (18/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom/pri.

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan, jumlah investor pasar modal Indonesia menembus 10,3 juta Single Investor Identification (SID) hingga 28 Desember 2022, yang mana sebanyak 58,74 persen merupakan investor berusia di bawah 30 tahun.

“Ke depan kaum milenial dan Gen-Z lah yang akan meneruskan perjuangan kita semua untuk membawa Indonesia menjadi pusat perekonomian dunia dalam rangka menyongsong Indonesia Emas tahun 2045,” kata Inarno dalam konferensi pers akhir tahun 2022 yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Sejak 2020, dia menyampaikan pertumbuhan investor pasar modal Indonesia lebih dari 2,5 juta per tahun, serta investor ritel meningkat hampir 10 kali lipat dibandingkan lima tahun terakhir.

Dengan demikian, nilai kapitalisasi pasar telah mencapai Rp9.509 triliun pada 28 Desember 2022, atau tumbuh 15,18 persen year to date (ytd). ia menyampaikan ada sebanyak 63 emiten baru yang berhasil melantai atau melakukan Intial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) sepanjang tahun 2022.

Hingga Desember 2022, pihaknya telah mengeluarkan surat pernyataan efektif atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum untuk 224 penawaran umum. Surat tersebut terdiri dari, 57 penawaran umum perdana saham, 44 penawaran umum terbatas, serta 123 penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk. “Dengan total keseluruhan nilai hasil penawaran umum sebesar Rp266,41 triliun,” kata Inarno.

Baca juga: FKIJK NTB menyalurkan bantuan Rp330 juta untuk korban bencana
Baca juga: Pasar modal Indonesia tumbuh positif sepanjang 2022


Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari menyampaikan OJK telah menerbitkan 7 peraturan dan 12 surat edaran untuk pasar modal Indonesia sepanjang 2022. “Untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan proses bisnis di industri, serta meningkatkan pengawasan dan perlindungan investor,” kata Yunita.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tembus 10,3 juta, OJK sebut 58,7 persen investor pasar modal usia muda