8 jaksa nakal di Kejati NTB dijatuhi sanksi, lima di antaranya sanksi berat

id Jaksa nakal,Jaksa,Kejati NTB,Kejaksaan tinggi,Sanksi

8 jaksa nakal di Kejati NTB dijatuhi sanksi, lima di antaranya sanksi berat

Kepala Kejati NTB Sungarpin. ANTARA/Dhimas BP

Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Sungarpin menyebut ada delapan jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin sepanjang perjalanan tugas pada tahun 2022.

"Dari delapan jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, lima di antaranya kami berikan hukuman kategori berat," kata Sungarpin di Mataram, Jumat.

Dia mengatakan, jenis hukuman berat dalam pelanggaran disiplin di lingkup kejaksaan cukup beragam, seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan tidak hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

Untuk jenis hukuman berat terhadap delapan jaksa di NTB tersebut tidak dijelaskan secara detail oleh Sungarpin. Dia hanya meyakinkan bahwa pihaknya masih memberikan toleransi kepada mereka untuk tidak menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat atau pecat.

"Yang jelas, kalau mereka tidak berubah, terpaksa kami ambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Namun, Sungarpin dalam keterangan menjelaskan perihal perbuatan yang mengakibatkan delapan jaksa tersebut mendapatkan hukuman disiplin.

Perbuatan mereka yang melanggar disiplin itu antara lain seperti penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tercela lainnya.

Aturan pelanggaran disiplin tersebut pun dijelaskan Sungarpin ada pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Sungarpin menyampaikan bahwa penindakan terhadap delapan jaksa tersebut berasal dari adanya laporan aduan masyarakat.

Sepanjang tahun 2022, kata dia, tercatat ada 26 laporan aduan masyarakat. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh jaksa di bidang pengawasan.

Dari 26 laporan aduan, 11 laporan naik ke tahap inspeksi kasus. Delapan dari 11 laporan itu kemudian terungkap delapan jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

"Jadi, belum semua laporan yang kami terima, ditindaklanjuti hingga selesai. Beberapa di antaranya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," kata Sungarpin.