Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengusut dugaan penjualan tiket konser Sheila On 7 dalam gelaran "Aksi Smanda Reunion" di Parkiran Timur Lombok Epicentrum Mall, Rabu (4/1), tanpa ada tanda perforasi legal dari pemerintah.
"Kasus ini kami usut karena berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran pendapatan daerah dari segi pajak penjualan tiket," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat.
Dalam mengusut persoalan tersebut, Kadek Adi meyakinkan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan data lapangan.
"Dari panitia, orang BKD (Badan Keuangan Daerah) yang ada saat kegiatan sudah kami dapatkan. Itu sifatnya masih interogasi di lapangan," ujarnya.
Interogasi itu pun, tegas dia, berangkat dari temuan panitia terkait tiket penonton tanpa adanya tanda perforasi legal dari pemerintah.
"Tiket itu sudah kami sita dan jadikan barang bukti," ucap dia.
Lebih lanjut, Kadek Adi menyampaikan bahwa dalam proses pengusutan ini pihaknya masih terus mengumpulkan data dan keterangan.
Mulai pekan depan, pihaknya mengagendakan permintaan keterangan kepada para pihak, termasuk panitia pelaksana.
"Nantinya yang jelas, akan ada permintaan keterangan terkait proses penerbitan dari tiket tersebut, seperti apa," kata Kadek Adi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi usut penjualan tiket konser Sheila On 7 tanpa perforasi legal