Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan materi gelar untuk kasus penjualan tiket konser Sheila On 7 dalam acara Aksi Smanda Reunion yang ada dugaan tanpa perforasi legal dari pemerintah.
"Karena pemeriksaan terhadap para pihak dan sejumlah dokumen sudah kami peroleh, sekarang tinggal melaksanakan gelar saja. Ini sedang kami siapkan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa.
Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan bahwa gelar dari kasus ini pun untuk menentukan kelanjutan penanganan. Apabila dari hasil gelar ada unsur pidana, pihaknya akan melanjutkan penanganan ke tahap penyidikan.
"Makanya, rencana pekan ini kami akan gelar. Bagaimana hasilnya, bergantung pada bukti-bukti yang sudah terkumpul, baik dari keterangan para pihak maupun data-data lapangan," ucapnya.
Baca juga: Penyidik periksa tiga anggota DPRD Bima terkait kasus korupsi KUR
Baca juga: Sekda NTB diperiksa penyidik kejaksaan terkait dugaan korupsi tambang pasir besi
Dalam penyelidikan, Kadek meyakinkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus penjualan tiket tanpa perforasi legal tersebut. Ia lantas menyebutkan sejumlah pihak itu, antara lain, panitia penyelenggara, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, dan penonton yang menukarkan tiket konser tanpa perforasi legal.
Begitu juga dengan tiket yang terjual tanpa perforasi legal, Kadek mengatakan bahwa pihaknya sudah menyita barang bukti tersebut. Pihak kepolisian menyelidiki persoalan ini, kata dia, karena berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran pendapatan daerah dari segi pajak penjualan tiket konser.