Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap terduga pelaku judi Online jenis togel di Desa Nisa, Kecamatan Woha yang selama ini marak dan sangat meresahkan masyarakat.
Kepala Kepolisian Resor Bima Kabupaten AKBP Hariyanto dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Kamis mengatakan, dasar pemberantasan segala bentuk perjudian merupakan perintah dari Ditripidum Bareskrim Polri, agar seluruh Polda dan Jajaran melaksanakan penindakan segala bentuk perjudian.
"Pelaku yang diamankan inisial AA (38) Warga Desa Nisa," katanya.
Ia mengatakan, terduga pelaku yang diketahui sebagai pedagang ini ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang merasa sangat resah dengan aktivitas dan menjadikan rumahnya untuk melakukan judi Online.
Mendapatkan informasi, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku ditangkap di rumahnya," katanya.
Selain mengamankan pelaku, dalam penggerebekan itu anggota menyita sejumlah barang bukti berupa, kertas kupon pembelian togel, uang Rp361.000 dan sisa saldo di akun Rp194.568.
"Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Ia menegaskan pihak Kepolisian Resort Bima tidak akan mentolerir sedikitpun aksi perjudian maupun tindak kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Bima.
“Demi terwujudnya Kamtibmas yang kondusif kami akan tindak tegas para pelaku kejahatan,” katanya
Berita Terkait
Polisi ungkap motif penjual online asal Pemalang Mataram tipu korban
Jumat, 10 Mei 2024 14:52
Polisi tetapkan 11 orang tersangka judi daring
Selasa, 30 April 2024 18:09
KND siap berkolaborasi pemberantasan judi "online"
Selasa, 30 April 2024 4:26
Satgas Judi Online lindungi WNI dari kejahatan transnasional
Jumat, 26 April 2024 13:10
Menkominfo meminta dukungan masyarakat bantu berantas judi online
Jumat, 26 April 2024 7:02
Satgas pemberantasan judi online tak sebatas penegakan hukum
Rabu, 24 April 2024 5:03
Menko Polhukam menggodok pembentukan satgas berantas judi online
Selasa, 23 April 2024 18:58
Wamenkominfo menekankan tiga nilai diterapkan berantas judi online
Selasa, 23 April 2024 11:47