Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap terduga pelaku judi Online jenis togel di Desa Nisa, Kecamatan Woha yang selama ini marak dan sangat meresahkan masyarakat.
Kepala Kepolisian Resor Bima Kabupaten AKBP Hariyanto dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Kamis mengatakan, dasar pemberantasan segala bentuk perjudian merupakan perintah dari Ditripidum Bareskrim Polri, agar seluruh Polda dan Jajaran melaksanakan penindakan segala bentuk perjudian.
"Pelaku yang diamankan inisial AA (38) Warga Desa Nisa," katanya.
Ia mengatakan, terduga pelaku yang diketahui sebagai pedagang ini ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang merasa sangat resah dengan aktivitas dan menjadikan rumahnya untuk melakukan judi Online.
Mendapatkan informasi, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku ditangkap di rumahnya," katanya.
Selain mengamankan pelaku, dalam penggerebekan itu anggota menyita sejumlah barang bukti berupa, kertas kupon pembelian togel, uang Rp361.000 dan sisa saldo di akun Rp194.568.
"Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Ia menegaskan pihak Kepolisian Resort Bima tidak akan mentolerir sedikitpun aksi perjudian maupun tindak kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Bima.
“Demi terwujudnya Kamtibmas yang kondusif kami akan tindak tegas para pelaku kejahatan,” katanya
Berita Terkait
27.334 konten judol ditindak Kemkomdigi
Jumat, 22 November 2024 19:12
Kasus kekerasan akibat judi "online" di Mataram masih nihil
Rabu, 20 November 2024 18:47
Internet sehat disosialisasikan di Mataram antisipasi judi online
Rabu, 20 November 2024 16:41
PHRI prediksi okupansi hotel 2024 turun 10 persen
Selasa, 19 November 2024 18:59
Mensos Gus Ipul: Bantuan tunai tidak digunakan untuk judi online
Selasa, 19 November 2024 11:34
Sebanyak 22 tersangka dalam kasus judol libatkan oknum Komdigi
Sabtu, 16 November 2024 23:29
TNI kerahkan satuan siber batasi akses judol
Sabtu, 16 November 2024 6:36
BRI blokir 3.003 rekening mencurigakan
Sabtu, 16 November 2024 6:24