Polres Bima mengungkap kasus judi online

id Judi Online ,Bima

Polres Bima mengungkap kasus judi online

Pelaku judi Online yang ditangkap Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (ANTARA/Humas Polres Bima)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap terduga pelaku judi Online jenis togel di Desa Nisa, Kecamatan Woha yang selama ini marak dan sangat meresahkan masyarakat.

Kepala Kepolisian Resor Bima Kabupaten AKBP Hariyanto dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Kamis mengatakan, dasar pemberantasan segala bentuk perjudian merupakan perintah dari Ditripidum Bareskrim Polri, agar seluruh Polda dan Jajaran melaksanakan penindakan segala bentuk perjudian.

"Pelaku yang diamankan inisial AA (38) Warga Desa Nisa," katanya. 

Ia mengatakan, terduga pelaku yang diketahui sebagai pedagang ini  ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang merasa sangat resah dengan aktivitas dan menjadikan rumahnya untuk melakukan judi Online.

Mendapatkan informasi, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. 

"Pelaku ditangkap di rumahnya," katanya. 

Selain mengamankan pelaku, dalam penggerebekan itu anggota menyita sejumlah barang bukti berupa, kertas kupon pembelian togel, uang Rp361.000 dan sisa saldo di akun Rp194.568.

"Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. 

Ia menegaskan pihak Kepolisian Resort Bima tidak akan mentolerir sedikitpun aksi perjudian maupun tindak kejahatan lainnya yang  meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Bima.

“Demi terwujudnya Kamtibmas yang kondusif kami akan tindak tegas para pelaku kejahatan,” katanya