Kabupaten/kota berkewenangan seleksi administrasi CPNS calon praja

id seleksi CPNS calon praja, IPDN, NTB.

"Pendaftaran sampai seleksi administrasi CPNS calon praja IPDN merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, dan sekarang masih berlangsung sejak 1-7 Juli 2013," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Muh Suruji.
Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah kabupaten/kota berkewenangan melakukan seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

"Pendaftaran sampai seleksi administrasi CPNS calon praja IPDN merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, dan sekarang masih berlangsung sejak 1-7 Juli 2013," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Muh Suruji, di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan, berkas peminat CPNS calon praja IPDN yang lolos seleksi administrasi di kabupaten/kota akan diserahkan ke pemerintah provinsi pada pertengahan Juli, untuk ditindaklanjuti ke serangkaian tahapan tes.

Serangkaian tahapan tes dijadwalkan awal Agustus 2013, yang diawali dengan tes kompetensi dasar (akademik), kemudian tes kesehatan, kesemaptaan (kebugaran), hingga psikotes.

"Khusus tahapan psikotes, seleksi CPNS calon praja IPDN tahun ini ditambah materi integritas dan kejujuran dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Beda dengan tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.

Menurut Suruji, tes psikologi untuk para peminat CPNS calon praja yang dilakukan di wilayah NTB, melibatkan Dinas Psikologi Korem 162/Wira Bhakti, sedangkan tes kesehatan berlangsung di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB.

Selanjutnya tes kesemaptaan yang berlangsung di Markas Korem 162/Wira Bhakti, dan peserta yang dinyatakan lulus berhak mengikuti tes akademik.

"Setelah itu, diberangkatkan ke Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, untuk menjalani tes tahapan akhir yang dikenal dengan sebutan Pantukhir (penentuan terakhir). Tahapan pantukhir itu berupa evaluasi atas serangkaian tes yang dilakukan di daerah," ujarnya.

Pelaksanaan seleksi calon praja itu berlangsung serentak di sembilan kampus IPDN, yakni tujuh kampus daerah, dan dua kampus pusat.

Tujuh kampus daerah itu yakni Lombok (NTB), Makassar (Sulawesi Selatan), Bukit Tinggi (Sumatera Barat), Banjar Baru (Kalimantan Selatan) dan Malang (Jawa Timur), Manado (Sulawesi Utara), Kubu Raya (Kalimantan Barat).

Sedangkan dua kampus pusat masing-masing di Jatinagor dan IIP Cilandak Jakarta Selatan. Sehingga total kampus IPDN saat ini tersebar di sembilan lokasi.

Kuota calon praja secara nasional tahun ajaran 2013 berjumlah 2.000 orang, namun tidak dijatahkan untuk setiap kampus, karena kualifikasi peserta tes lebih diutamakan.

Khusus kampus Lombok NTB, tahun ajaran 2012 menghasilkan 75 orang yang dinyatakan lulus serangkaian tahapan seleksi, dan tahun ajaran 2011 juga 75 orang. Tahun sebelumnya hanya 31 orang dan sebelumnya lagi hanya 21 orang.

"Kami berharap, tahun ini minimal ada 75 orang yang dinyatakan lulus seleksi. Tapi itu sangat tergantung kualifikasi peserta tes," ujar Suruji.

Aktivitas perkuliahan IPDN kampus Lombok dimulai sejak 21 Maret 2011, dan hingga kini masih menggunakan kampus sementara dalam kompleks Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi NTB.

NTB mengantongi surat edaran Mendagri Nomor 82.1/77/SJ-10 Januari 2011 tentang Penyelenggaraan IPDN Regional NTB, yang akan dimulai 21 Maret 2011.

Mendagri, juga menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 tahun 2011 tentang Penetapan Kabupaten Lombok Tengah Sebagai Lokasi Pembangunan Kampus IPDN Regional NTB.

Lokasi tersebut yakni Desa Puyung, Kabupaten Lombok Tengah. Di desa itu terdapat lahan seluas 73 hektare milik Pemerintah Provinsi NTB yang dulunya merupakan kawasan perkebunan inti kapas, yang kini sedang dibangun kampus representatif.

Saat ini, IPDN Lombok memiliki hampir 300 orang praja muda (tingkat pertama) dan madya (tingkat kedua), yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, atau bukan hanya putra-putri daerah NTB.

Setelah menjalani pendidikan tiga tahun dan dinyatakan lulus, maka para praja itu akan diangkat menjadi CPNS, yang penempatannya diatur oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri. (*)