Keluarga peserta seleksi calon praja IPDN di NTB persoalkan keperawanan

id Keperawanan, seleksi CPNS calon praja IPDN, di NTB

"Benar, keluarga dari peserta seleksi CPNS calon praja itu sudah datang menemui kami dan kami pun telah menjelaskannya secara baik," kata Sekretaris Tim Seleksi Kesehatan CPNS Calon Praja IPDN di wilayah NTB dr Lalu Fikri.

Mataram (Antara Mataram) - Sanak keluarga dari seorang peserta seleksi CPNS calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang gugur pada tahapan tes kesehatan, mempersoalkan alasan keperawanan yang dijadikan dasar oleh tim seleksi kesehatan.

"Benar, keluarga dari peserta seleksi CPNS calon praja itu sudah datang menemui kami dan kami pun telah menjelaskannya secara baik," kata Sekretaris Tim Seleksi Kesehatan CPNS Calon Praja IPDN di wilayah NTB dr Lalu Fikri, ketika dikonfirmasi di Mataram, Rabu.

Sanak keluarga dari seorang peserta seleksi CPNS calon praja IPDN itu mengonfirmasi alasan keperawanan yang dijadikan dasar untuk menggugurkan calon praja itu, dengan membawa data pembanding hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter lain diluar tim seleksi.

Mereka mendapatkan informasi bahwa peserta seleksi CPNS calon praja IPDN asal Pulau Sumbawa itu gugur karena tidak perawan lagi, pada 19 September 2013.

Karena meyakini masih perawan, keluarga peserta seleksi CPNS calon praja itu kemudian melakukan pemeriksaan keperawanan di dokter lain, dan mendapatkan hasil yang berbeda yakni masih ditemukan "hymen intact" (keutuhan selaput dara) pada wanita itu.

Selain mengonfirmasi alasan keperawanan itu pada tim seleksi CPNS calon praja IPDN di NTB, keluarga itu juga mengubungi pengacara dan berniat mempersoalkannya secara hukum.

Fikri mengatakan, pihaknya juga telah menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani peserta seleksi kesehatan CPNS calon praja sebelum yang bersangkutan mengikuti serangkaian tes kesehatan lengkap, di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB, kepada keluarga peserta seleksi CPNS calon praja tersebut.

Tim Seleksi Kesehatan CPNS Calon Praja IPDN NTB itu dibentuk oleh Direktur RSUP NTB, setelah rumah sakit milik Pemerintah Provinsi NTB itu ditunjuk untuk menggelar tes kesehatan calon praja.

"Ini surat pernyataan yang ditandatangani setiap calon praja yang hendak mengikuti serangkaian tes kesehatan. Jadi kami tidak bisa dituntut di kemudian hari," ujar Fikri sambil menunjukkan surat pernyataan tersebut.

Menurut Fikri, dokter yang tergabung dalam tim seleksi kesehatan CPNS calon praja IPDN di NTB melakukan serangkaian pemeriksaan medis, dan hasilnya disampaikan dalam rapat pleno yang juga dihadiri pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Metoda pemeriksaan ksehatan itu mengacu kepada Surat Edaran Menteri Delam Negeri Nomor 892.1/3223/8-.1. Tanggal 21 Juni 2013, Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN.

Juknis itu antara lain mengharuskan pemeriksaan "hymen intact" sehingga dilakukan tim medis yang tergabung dalam tim seleksi.

Hasil pemeriksaan tim dokter itu tersimpulkan dalam bentuk simbol Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), untuk selanjutkan disikapi BKD selaku pihak yang bertanggungjawab dalam seleksi CPNS calon praja IPDN di daerah.

"Hanya itu yang bisa kami jelaskan, kami tidak bisa menjelaskan secara rinci alasan medis setiap peserta seleksi CPNS calon praja IPDN yang dinyatakan TMS, karena terkait privasi medis seseorang," ujarnya, ketika dimintai kejelasan atas keperawanan seorang peserta seleksi CPNS calon praja IPDN yang mempersoalkan hal itu.

Peserta seleksi CPNS calon praja yang mempersoalkan hal itu merupakan bagian dari 75 orang peserta yang dinyatakan TMS setelah mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan di RSUP NTB.

Fikri menyebut sebanyak 382 orang calon praja IPDN di wilayah NTB yang berhak mengikuti tes kesehatan, dan sebanyak 365 orang yang mengikuti serangkaian tes kesehatan, sementara 17 orang lainnya tidak mengikuti atau mundur dari tahapan seleksi kesehatan.

Dari sebanyak 365 orang yang mengikuti tes kesehatan, sebanyak 290 orang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan sebanyak 75 orang dinyatakan TMS.

"Dari 75 orang yang TMS itu, antara karena kesehatan giginya kurang baik, penyakit kulit di bagian wajah, dan faktor keperawanan," ujar Fikri sambil menunjukkan Juknis yang juga berisi gambar contoh kondisi kesehatan yang dapat dinyatakan TMS. (*)