NTB tunggu setoran lanjutan dividen Newmont

id PT Newmont Nusa Tenggara, deviden 2011, masih cicil Bakrie Group

"Bakrie Group baru menyetor dua juta lebih dolar AS dari total 8,3 juta dolar AS yang harus disetor, sehingga kami menunggu setoran lanjutannya," kata Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Andy Hadianto.
Mataram (Antara Mataram) - Tiga pemerintah daerah di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), menunggu setoran lanjutan dana bagi hasil (dividen) atas kepemilikan saham di PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) jatah 2011 yang menjadi hak pemerintah daerah, dari Bakrie Group.

"Bakrie Group baru menyetor dua juta lebih dolar AS dari total 8,3 juta dolar AS yang harus disetor, sehingga kami menunggu setoran lanjutannya," kata Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Andy Hadianto, di Mataram, Kamis.

PT DMB merupakan perusahaan bersama tiga pemerintah daerah (pemda) di NTB yakni Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumba dan Kabupaten Sumbawa Barat.

PT DMB kemudian menggandeng PT Multicapital (Bakrie Group) untuk mengakuisisi saham PTNNT yang harus didivestasi sesuai perjanjian Kontrak Karya (KK).

PT DMB dan PT Multicapital kemudian membentuk perusahaan patungan yang diberi nama PT Multi Daerah Bersaing (MDB), dan sampai 2010, PT MDB sudah menguasai 24 persen saham PT NNT senilai Rp8,6 triliun.

Dengan memiliki 24 persen saham, MDB memperoleh dividen sebesar 48 juta dolar AS, dan sekitar 12 juta dolar AS diantaranya merupakan hak Pemda NTB atau 25 persen dari nilai deviden, selebihnya atau 75 persen merupakan hak Multicapital. Nilai dividen itu merupakan nilai kotor sebelum dikurangi pajak.

Andy mengatakan, setelah melewati serangkaian koordinasi yang dilakukan berkali-kali, akhirnya Bakrie Group bersedia menyetor dividen yang menjadi hak pemerintah daerah di NTB secara cicil.

Sejauh ini, Bakrie Group sudah dua kali menyetor dividen yang menjadi hak pemerintah daerah di NTB, masing-masing satu juta dolar AS lebih.

Dengan demikian, masih lebih dari enam juta dolar AS yang menjadi hak pemerintah daerah di NTB, namun dana itu masih di tangan Bakrie Group.

"Informasinya, November nanti ada setoran dividen lagi sekitar dua juta dolar AS, sehingga jika itu terealisasi maka sampai akhir 2013 dividen Newmont jatah 2011 yang menjadi hak pemerintah daerah di NTB baru hampir setengah dari total dividen," ujarnya.

Dengan demikian, lebih dari setengah nilai dividen itu baru akan disetor pada 2014 atau tahun berikutnya.

Padahal, PTNNT membagi dividen untuk laba tahun 2011 sebesar 200 juta dolar AS kepada seluruh pemegang saham, sejak 17 Oktober 2011. Dividen dibagi berdasarkan besaran kepemilikan saham.

Sebanyak 56 persen dividen merupakan hak Nusa Tenggara Patnership BV, pemilik saham asing PTNNT. Selebihnya 17,8 persen dividen untuk PT Pukuafu Indah, 2,2 persen untuk PT Indonesia Masbaga Investama, dan 24 persen untuk PT MDB.

Semestinya, dividen itu sudah harus ditransfer oleh Bakrie Group ke rekening PT DMB pada November 2012, namun baru terealisasi pada pertengahan 2013.

Ternyata, dividen yang menjadi hak Pemda NTB itu tidak langsung diterima pemda melainkan disetorkan manajemen PT MDB ke rekening Credit Suisse Singapura.

Bakrie Group membiayai Pemda NTB untuk membeli 24 persen saham Newmont menggunakan dana pinjaman pada Credit Suisse Singapura. Bakrie Group lalu menjaminkan 24 persen saham Newmont yang diakuisisi bersama Pemda NTB itu pada Credit Suisse.

Kendati demikian, kebijakan MDB menjaminkan 24 persen saham PTNNT di rekening Credit Suisse Singapura itu, bukan kewenangan daerah yang diwakili PT DMB.

Semula diperkirakan PT DMB hanya berhak menerima dividen yang menjadi hak daerah yakni 25 persen dari 48 juta dolar AS atau sekitar 12 juta dolar AS.

Saat ditandatangani kesepakatan penyerahan deviden dari MDB ke DMB Oktober 2012, diketahui nilai yang menjadi hak Pemda NTB bukan 12 juta dolar AS tetapi sebesar 8,3 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp78 miliar sesuai perhitungan kurs, karena ada pomotongan biaya operasional dan pajak.

Dividen Newmont untuk Pemda NTB itu merupakan laba perusahaan setelah dikurangi pajak dan biaya-biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang PT DMB.

Pembagian laba bersih setelah dipotong pajak dan disahkan oleh RUPS, ditetapkan sebagai berikut, dividen untuk pemegang saham (tiga pemerintah daerah) sebesar 90 persen, cadangan umum sebesar dua persen, cadangan tujuan 1,5 persen, dana kesejahteraan lima persen, dan jasa produksi 1,5 persen.

Sebesar 90 persen dari total dividen Rp78 miliar itu sebesar 40 persen merupakan hak Pemprov NTB, 40 persen lainnya hak Pemkab Sumbawa Barat, dan 20 persen hak Pemkab Sumbawa. (*)