Satgas Percepatan Investasi NTB mengidentifikasi izin pada era Orde Baru

id Satgas Percepatan Investasi ,DPMPTSP NTB,Lahan Telantar

Satgas Percepatan Investasi NTB mengidentifikasi izin pada era Orde Baru

Kepala DPMPTSP NTB H Mohammad Rum. (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mengidentifikasi izin-izin pemanfaatan lahan yang diberikan kepada para investor pada era Orde Baru namun belum digarap hingga saat ini sehingga merugikan daerah.

"Kami akan mengidentifikasi dulu izin-izin yang dikeluarkan era Orde Baru dan belum tergarap baru kita akan lakukan penertiban," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB H Mohammad Rum, di Mataram, Selasa.

Mohammad Rum mengatakan Satgas Percepatan Investasi NTB adalah salah satu terobosan Gubernur NTB H Zulkieflimansyah bersama Wakil Gubernur Hj Sitti Rohmi Djalilah, yang bertujuan membantu menyelesaikan berbagai hambatan yang dialami investor secara bersama-sama.

Adapun unsur yang terlibat dalam satgas tersebut, lanjutnya, yakni dari Pemerintah Provinsi NTB, Kepolisian Daerah NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, TNI-Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam waktu dekat, kata Rum, seluruh anggota Satgas Percepatan Investasi NTB akan mengadakan pertemuan guna membahas persoalan-persoalan yang menghambat investasi, termasuk rencana penertiban lahan yang ditelantarkan oleh para investor sejak lama.

"Kita akan lihat posisi lahan seperti apa, nanti melibatkan BPN. Biasanya menjadi tanah negara, tinggal mau dibawa ke mana, nanti kita akan bicarakan secara teknis dengan BPN dan akan dilaporkan ke pemerintah pusat," ujarnya.

Ia memperkirakan total luas lahan yang sudah diberikan izin pemanfaatan kepada investor mencapai ribuan hektare dan tersebar di beragam lokasi, seperti di Mawun Kabupaten Lombok Barat, Sembalun Kabupaten Lombok timur, termasuk lahan PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Kabupaten Lombok Utara.

Pihaknya menginginkan agar lahan-lahan potensial yang sudah sejak lama tidak digarap tersebut ditertibkan kemudian ditawarkan kembali kepada investor yang memiliki komitmen untuk berinvestasi sehingga lahan tersebut membawa manfaat yang luas.

"Kami ingin memastikan jangan sampai lahan tersebut telantar sehingga tidak ada kontribusi bagi masyarakat dan daerah," ucap Rum yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi NTB.

Menurut dia, dengan menyelesaikan berbagai sumbatan investasi, termasuk penertiban lahan yang ditelantarkan oleh investor diharapkan bisa memacu geliat investasi di NTB yang sudah semakin bagus.

"Tahun 2022 alhamdulillah kita memiliki capaian realisasi investasi yang cukup menggembirakan, yakni mencapai Rp21,6 triliun. Kita masuk 11 besar capaian investasi dari seluruh provinsi," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Izin pemanfaatan lahan era Orba dikaji Satgas Percepatan Investasi NTB