Legislator ajak sesepuh NTB bahas RUU PPHMHA di Jakarta

id Komunitas Masyarakat Adat di NTB, pembahasan RUU PPHMHA

Legislator ajak sesepuh NTB bahas RUU PPHMHA di Jakarta

Anggota Komisi II DPR H Nanang Samudra mengajak sesepuh masyarakat NTB untuk ikut membahas RUU PPHMHA di Senayan, Jakarta. (Bahas RUU PPHMHA)

"Bisa kami undang sesepuh dari NTB untuk ikut rapat di sana (Jakarta), agar bisa langsung mengemukakan pendapatnya demi kesempurnaan RUU itu," kata Anggota Komisi II DPR H Nanang Samudra.
Mataram (Antara Mataram) - Legislator di Komisi II DPR mengajak sesepuh masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk ikut membahas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (PPHMHA), di gedung DPR di Senayan, Jakarta.

"Bisa kami undang sesepuh dari NTB untuk ikut rapat di sana (Jakarta), agar bisa langsung mengemukakan pendapatnya demi kesempurnaan RUU itu," kata Anggota Komisi II DPR H Nanang Samudra, dalam pertemuan sosialisasi RUU tentang PPHMHA, yang digelar di Mataram, NTB, Minggu.

Sosialisasi RUU PPHMHA itu difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) NTB yang menghadirkan Nanang yang juga Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR, sebagai pembicara utama.

Sejumlah sesepuh masyarakat NTB seperti H Lalu Mudjitahir (mantan Bupati Lombok Barat), dan H Lalu Mariyun (mantan Ketua Pengadilan Tinggi NTB), juga hadir dalam pertemuan sosialisasi yang dikemas dalam bentuk dialog publik itu.

Kepala Biro Hukum Setda NTB H Mahdi Muhammad, juga hadir mewakili unsur Pemerintah Provinsi NTB.

Nanang mengemukakan ajakan itu setelah mendengar ungkapan kekhawatiran para sesepuh di NTB terhadap RUU PPHMHA yang diyakini belum mencakup penanganan atas berbagai permasalahan masyarakat adat.

Para sesepuh itu meyakini permasalahan adat Cek Bocek Selesek Reen Sury atau Suku Berco, yang berada di wilayah tambang di Kabupaten Sumbawa, NTB, dan permasalahan yang dialami masyarakat adat Pekasa di Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, belum tercakup dalam RUU tersebut.

"Kalau begitu, kami bisa undang para sesepuh dari NTB untuk ikut bahas. Tapi, saya minta pihak AMAN yang mengkoordinir sesepuh yang bisa ikut, agar memudahkan kami (Pansus DPR)," ujar Nanang, yang diamini Ketua Pengurus Wilayah (PW) AMAN NTB Lalu Prima Wiraputra, yang duduk di sampingnya.

Pada kesempatan itu, Nanang juga menjelaskan bahwa regulasi yang mengatur tentang PPHMHA dibutuhkan untuk menghilangkan kesan tumpang-tindih aturan terkait masyarakat adat.

Kendati demikian, undang undang terkait lainnya tetap ada, namun diperbaharui, dan pembahasan RUU PPHMHA itu dilakukan secara paralel dengan revisi Undang Undang Pertanahan (pembaharuan dari Undang Undang Pokok Agraria), dan Undang Undang Kehutanan, dan Undang Undang Desa yang akan segera disahkan.

Saat ini, pembahasan RUU PPHMHA itu telah melewati pengesahan dalam paripurna DPR pada tanggal 17 April 2013 untuk menjadi RUU inisiatif DPR.

Menurut Nanang, berbagai masukan terkait penyempurnaan RUU PPHMHA dalam sebulan terakhir ini akan dirangkum untuk dibahas lebih lanjut.

Selanjutnya, masa reses DPR selama sebulan, lalu dilanjutkan pembahasan pasal demi pasal oleh panitia kerja (panja) yang diperkirakan memakan waktu sebulan.

"Maka kalau bicara optimis maka akhir Februari nanti sudah selesai, tapi kalau bicara pemisis mungkin sekitar Agustus atau Oktober 2014, selesai. Tidak ada kendala berarti karena semuanya sudah mendukung, hanya muatan-muatan politiknya harus lebih hati-hati, agar jangan sampai malah menambah masalah-masalah baru," ujarnya.(*)