75 TKI NTB dideportasi dari Arab Saudi

id 75 TKI NTB, deportasi dari Arab Saudi

"Tujuh puluh lima (75) TKI NTB itu sudah berada di kampung halamannya di Pulau Lombok dan Sumbawa yang semuanya wanita," kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB H Zaenal.
Mataram (Antara Mataram) - Sebanyak 75 orang dari 484 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari tarhil atau rumah detensi Arab Saudi, Minggu (10/11), merupakan warga asal Pulau Lombok dan Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Tujuh puluh lima (75) TKI NTB itu sudah berada di kampung halamannya di Pulau Lombok dan Sumbawa yang semuanya wanita," kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB H Zaenal, di Mataram, Selasa.

Zaenal mengatakan, TKI NTB yang akan dideportasi dari tarhil Arab Saudi cukup banyak karena banyak juga warga NTB yang menjadi TKI di Arab Saudi hingga tersangkut masalah, seperti izin tinggal berakhir, dan paspor hilang.

Ia mengaku belum bisa memastikan jumlah TKI NTB yang akan berada di tarhil Arab Saudi, sehingga terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) dan kementerian terkait lainnya.

Sebanyak 75 orang TKI NTB yang telah dideportasi dari tarhil di Arab Saudi itu, merupakan bagian dari 484 orang TKI yang dideportasi pekan lalu.

Dari 75 orang TKI NTB itu, sebanyak 28 orang berasal dari Kabupaten Sumbawa Barat, 18 orang dari Lombok Tengah, 22 orang dari Lombok Timur, dan sisanya dari Lombok Barat, dan Lombok Utara.

Sebanyak 484 orang TKI itu juga merupakan bagian dari sebanyak 7.885 orang TKI yang saat ini berada di tarhil Arab Saudi untuk kemudian dideportasi ke Indonesia secara bertahap dalam beberapa pekan ke depan.

Menurut Zaenal, dari hasil koordinasi dengan pejabat terkait di Kemnakertrans, diketahui sekitar 130 ribu orang TKI berada di Arab Saudi, dan baru 37 ribu orang yang dilengkapi dokumen, sehingga sekitar 93 ribu TKI lainnya dinyatakan bermasalah.

Masalah tersebut antara lain tidak memiliki paspor (hilang atau tidak pernah punya), izin tinggal berakhir, tidak punya kartu tanda penduduk (KTP), identitas tidak sesuai, dan permasalahan lainnya.

Utamanya izin tinggal berakhir karena beberapa penyebab, seperti keenggan pulang kampung karena betah dan diperlakukan baik oleh majikannya, dan sering berpindah-pindah majikan hingga tidak bisa menabung upah sehingga malu pulang kampung.

"Dari 93 ribu TKI yang bermasalah di Arab Saudi itu, sekitar 10 persen atau sekitar 9.300 orang diyakini berasal dari wilayah NTB. Tapi belum tahu dari 9.300 orang TKI bermasalah asal NTB itu berapa yang sudah masuk tarhil untuk segera dideportasi, makanya dikoordinasikan terus," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Zaenal, masih akan ada arus deportasi TKI NTB dari Arab Saudi, dan proses pemulangannya menjadi tanggungan Pemerintah Arab Saudi sampai Indonesia, dan dari pintu masuk di Indonesia ke kampung halamannya ditanggung Pemerintah Indonesia (pemerintah pusat).

Zaenal menyebut, jumlah TKI NTB yang dikirim ke Arab Saudi pada 2009 sebanyak 19.752 orang, pada 2010 sebanyak 15.654 orang, pada 2011 sebanyak 10.022 orang atau pengiriman terakhir.

Pada 2012 dan 2013 tidak ada penempatan TKI di Arab Saudi terkait kebijakan moratorium dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terhitung sejak 1 Agustus 2011 hingga kini. (*)