Inpektorat daerah diminta implementasikan inpres pencegahan korupsi

id Inspektorat daerah diminta implementasikan Inpres pencegahan korupsi

Inpektorat daerah diminta implementasikan inpres pencegahan korupsi

Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) meminta inpektorat di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, agar segera mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberasan Korupsi.

"Diharapkan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, khususnya inspektorat provinsi dan kabupaten/kota untuk segera mengimplementasikan inpres tersebut melalui rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Anita Carla, pejabat yang
Mataram (Antara Mataram) - Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) meminta inpektorat di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, agar segera mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberasan Korupsi.

"Diharapkan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, khususnya inspektorat provinsi dan kabupaten/kota untuk segera mengimplementasikan inpres tersebut melalui rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Anita Carla, pejabat yang mewakili Inspektur Jenderal Kemdagri, pada rapat koordinasi pengawasan daerah di Provinsi NTB, di Mataram, Selasa.

Rakor pengawasan daerah itu dibuka Wakil Gubernur NTB H Muh Amin, yang juga dihadiri Kepala BPK Perwakilan NTB, dan Kepala BPKP Perwakilan NTB, para inspektur provinsi dan kabupaten/kota se-NTB.

Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi itu, merupakan sebagai penjabaran dari Perpres Nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah.

Anita mengatakan, implementasi rencana aksi daerah itu sebagai langkah untuk meningkatkan Coruption Perseption Indonesia pada umumnya, dan pemerintah daerah pada khususnya, serta sasaran pengelolaan keuangan daerah.

Sasaran dan pencegahan serta upaya pemberantasan korupsi diprioritaskan pada lima bidang yakni perizinan, pajak dan bea cukai, pertanahan, penegakan hukum, serta ketenagakerjaan.

"Salah satu prioritas yang saat ini yang jadi target utama yakni masalah peizinan, sehingga diterbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut," ujarnya.

Inpres Nomor 6 itu menginstruksikan Mendagri agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap gubernur dan bupati/walikota.

Sebagai aparat pembinaan dan pengawasan Inspektorat Jenderal Kemdagri bertanggungjawab atas Inpres tersebut.

"Oleh karena itu, kami merngharapkan partisipasi saudara-saudara sekalian sebagai aparat pembinaan dan pengawasan daerah untuk berperan serta dalam pelaksanaan inpres dimaksud," ujar Anita dihadapan seratusan peserta rakor pengawasan daerah di NTB itu.

Ia juga mengemukakan upaya pemerintah yang meniti beratkan pemerintahan yang baik yakni pelayanan publik yang baik, dan pemberantasan korupsi, serta pelaksanaan pemerintahan yang sistematis dan terpadu.

"Tentu reformasi birokrasi tak akan terwujud, jika pemerintah masih memberikan peluang pratik-praktik KKN (korupsi kolusi dan nepotisme)," ujarnya. (*)