Polres Sumbawa Barat menggelar vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua

id Polres Sumbawa Barat,Polres Sumbawa Barat vaksin booster,Polres Sumbawa BaratIpda Eddy Soebandi,Covid-19

Polres Sumbawa Barat menggelar vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua

Anggota Polres Sumbawa Barat, NTB melakukan vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua di halaman polres setempat. (ANTARA/HO-Humas Polda NTB)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumbawa Barat bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy-Syifa Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua bagi personel dalam rangka meningkatkan percepatan capaian vaksinasi di daerah setempat.

"Kegiatan vaksin booster (penguat) dua ini diikuti semua anggota," kata Kasi Humas Polres Sumbawa Barat Ipda Eddy Soebandi Adirejo dalam keterangan tertulis di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan personel Polres Sumbawa Barat yang mendapatkan vaksinasi penguat kedua harus sesuai mekanisme, yaitu dilakukan pendaftaran terlebih dahulu menggunakan identitas KTP atau KK, kemudian pengecekan kesehatan.

Selanjutnya, peserta vaksinasi dilakukan skrining, kemudian mendapatkan suntikan vaksin. Setelah itu, peserta dilakukan observasi selama 30 menit untuk mengetahui reaksi vaksin tersebut.

"Pelayanan vaksinasi 'booster' (penguat) ini tetap sesuai mekanisme yakni pengecekan kesehatan dulu, baru diberikan vaksin 'booster;," katanya.

Pihaknya juga memberikan imbauan kepada peserta vaksinasi untuk sarapan sebelum divaksin guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Rincian jumlah peserta vaksinasi menggunakan vaksin Pfizer sebanyak 178 orang, yakni anggota TNI- Polri 139 orang dan masyarakat 39 orang.

"Pelayanan vaksinasi 'booster' tahap dua ini dilakukan secara bertahap," katanya.

Pemerintah kembali mendorong pemberian vaksin penguat kedua kepada masyarakat sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan antibodi dan memperpanjang perlindungan.

Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi 2023.