NTB fokus rampungkan pembahasan Raperda RPJMD 2014-2018

id NTB fokus rampungkan pembahasan Raperda RPJMD 2013-2018

NTB fokus rampungkan pembahasan Raperda RPJMD 2014-2018

Pemerintah provinsi beserta DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah fokus merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2018, yang semestinya dirampungkan di akhir 2013, nam

"Pembahasan Raperda RPJMD NTB itu sudah dimulai yang diawali dengan penjelasan Gubernur NTB dalam sidang paripurna yang digelar 9 Januari 2014. Sekarang sedang fokus agar segera rampung," Kabag Humas dan Protokol Setda NTB Tri Budiprayitno.
Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi beserta DPRD Nusa Tenggara Barat fokus merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2018 yang semestinya dirampungkan akhir 2013.

"Pembahasan Raperda RPJMD NTB itu sudah dimulai yang diawali dengan penjelasan Gubernur NTB dalam sidang paripurna yang digelar 9 Januari 2014. Sekarang sedang fokus agar segera rampung," Kabag Humas dan Protokol Setda NTB Tri Budiprayitno, di Mataram, Senin.

Tri mengatakan, naskah Raperda RPJMD itu sudah disiapkan sejak 17 September 2013 atau sejak Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018 dilantik.

Sesuai ketentuan setiap pergantian kepala daerah, diikuti pula dengan penetapan RPJMD sebagai pedoman pelaksaaan pembangunan periode lima tahunan dalam periode kepemimpinannya.

RPJMD memuat gambaran umum wilayah, kemampuan pengelolaan keuangan daerah, masalah dan isu strategis, visi dan misi, tujuan dan sasaran pembangunan, strategi, arah kebijakan, program dan pendanaan pembangunan daerah, serta indikator kinerja daerah.

RPJMD disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) nasional, RPJM nasional dan RPJP daerah, hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD lima tahun sebelumnya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, berbagai kebijakan pembangunan nasional seperti program dan target MDG�s, program pengentasan kemiskinan, MP3EI, serta berbagai dokumen hasil studi lainnya.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 tahun 2010, ditegaskan bahwa proses penyusunan RPJMD diawali dengan penyusunan rancangan awal, rancangan rencana strategis SKPD, serta berbagai dokumen perencanaan lainnya.

Untuk proses penyempurnaan rancangan awal RPJMD Provinsi NTB itu, telah digelar konsultasi publik dan Musrenbang RPJMD, guna menerima masukan dari berbagai pemangku amanah.

"Hasil tahapan tersebut selanjutnya dikonsultasikan secara teknis dengan Kementerian Dalam Negeri, untuk mendapatkan rekomendasi bahwa dokumen draft RPJMD yang disusun tersebut, tidak bertentangan dengan RPJP nasional maupun RPJM nasional," ujarnya.

Kini, tahapan pembahasan oleh DPRD Provinsi NTB, guna mendapatkan penetapan sebagai peraturan daerah merupakan proses lanjutan.

Manakala RPJMD tersebut telah ditetapkan sebagai peraturan daerah, maka RPJMD itu digunakan sebagai acuan dalam finalisasi rencana strategis SKPD untuk durasi waktu yang sama.

"Oleh karena itulah, diperlukan pembentukan regulasi dalam bentuk peraturan daerah tentang RPJMD Provinsi NTB Tahun 2014 - 2018, yang akan menjadi pedoman bagi para pemangku amanah dalam menyelenggarakan pembangunan di provinsi ini," ujar Tri.

Penyusunan naskah RPJMD NTB itu mengacu kepada visi dan misi Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, dan Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin.

Visi dan misi itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRD NTB, pada 26 April 2013, ketika empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB diharuskan menyampaikan visi dan misinya, sebagai bagian dari proses pemilihan kepala daerah (pilkada).

Visi Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode lima tahun ke depan itu yakni NTB beriman dan bebrudaya, sejahtera dan berdaya saing.

Misinya mencakup tujuh hal pokok yakni mempercepat perwujudan masyarakat yang berkarakter, melalui pemantapan ketaatan beragama, peningkatan budi pekerti, dan pengembangan toleransi.

Selanjutnya, mengembangkan budaya dan kearifan lokal untuk pembangunan, melanjutkan ikhtiar reformasi birokrasi yang bersih, melayani, penegakan hukum yang berkeadilan, dan memantapkan stabilitas keamanan.

Meningkatkan mutu sumber daya manusia yang berdaya saing, melalui optimalisasi pelayanan pendidikan, kesehatan, keluarga berencana, dan kesejahteraan sosial yang berkualitas, terjangkau dan berkeadilan gender.

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat penurunan kemiskinan dan mengembangkan keunggulan daerah melalui industri pariwisata, agroindustri, dan ekonomi kreatif berbasis budaya, sumber daya lokal dan iptek.

Selain itu, melanjutkan percepatan pembangunan infrastruktur dan konektivitas antarwilayah berbasis tata ruang, dan memantapkan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Setiap misi yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun ke depan itu, memiliki tujuan dan sasarannya. (*)