NTB berharap Kemtan tambah kuota pupuk bersubsidi

id NTB berharap Kemtan tambah kuota pupuk bersubsidi

NTB berharap Kemtan tambah kuota pupuk bersubsidi

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berharap Kementerian Pertanian (Kemtan) menambah kuota pupuk bersubsidi dari jatah 100 ribu ton menjadi 130 ribu ton di 2014. (Pupuk bersubsidi)

"Pak Gubernur sudah bersurat ke Menteri Pertanian meminta tambahan kuota pupuk bersubsidi dari 100 ribu ton menjadi 130 ribu ton sesuai perkiraan kebutuhan petani," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi NTB H Lalu Ima
Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berharap Kementerian Pertanian (Kemtan) menambah kuota pupuk bersubsidi dari jatah 100 ribu ton menjadi 130 ribu ton pada 2014.

"Pak Gubernur sudah bersurat ke Menteri Pertanian meminta tambahan kuota pupuk bersubsidi dari 100 ribu ton menjadi 130 ribu ton sesuai perkiraan kebutuhan petani," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi NTB H Lalu Imam Maliki di Mataram, Senin.

Ia mengatakan meskipun surat permintaan tambahan kuota pupuk bersubsidi itu belum dijawab, namun Pemprov NTB masih berharap ditanggapi sesuai harapan.

Sementara ini, kebutuhan pupuk bersubsidi di wilayah NTB masih terlayani secara baik dengan kuota 100 ribu ton.

Namun jatah pupuk bersubsidi itu diperkirakan habis pada September atau Oktober 2014, sementara kebutuhan pupuk diakhir tahun yang merupakan puncak musim tanam cukup tinggi.

"Kalau pun sekarang masih sesuai kuota sebanyak 100 ribu ton, maka diharapkan menjelang puncak musim tanam ada tambahan 30 ribu ton sesuai perkiraan kebutuhan di tingkat petani," ujarnya.

Imam juga mengungkapkan bahwa untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk bersubsidi menjelang puncak musim tanam itu, maka petani diimbau untuk menggunakan pola pemupukan berimbang.

Bukan rahasia lagi, kalau banyak petani yang masih boros dalam penggunaan pupuk bersubsidi, sehingga memicu kelangkaan.

"Itu peran penyuluh lapangan yang selalu mendampingi petani, dan diharapkan ada upaya penyadaran kepada petani yang boros menggunakan pupuk," ujarnya.

Dia juga meminta pengaturan distribusi pupuk bersubsidi harus tetap sesuai prosedur dan ketentuan, yakni menggunakan sistem rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).

Penyaluran pupuk urea bersubsidi itu, melibatkan sebanyak 11 distributor dan ribuan pedagang pengecer resmi di seluruh kabupaten/kota se-NTB yang menjadi mitra PT Pupuk Kaltim.

"Dengan begitu, para petani yang terdaftar dalam RDKK bisa membeli pupuk urea bersubsidi sesuai dengan HET, dan setiap petani sudah dijatahkan sesuai luas lahan yang tercatat dalam RDKK," ujarnya.

Harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea bersubsidi di tingkat pedagang pengecer resmi yang masih berlaku sebesar Rp1.800 per kilogram, HET pupuk ZA sebesar Rp1.400 per kilogram dan pupuk NPK Rp2.300 per kilogram.

HET pupuk bersubsidi itu sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 32 Tahun 2010 tentang Penetapan Perubahan Permentan No 50/2009 yang mengatur tentang kebutuhan dan HET pupuk bersubsidi, yang masih berlaku di 2011, 2012, 2013, dan 2014.

Meskipun, terkadang harga pupuk bersubsidi di pasar dalam wilayah NTB itu melebihi HET dan tidak jarang langka. (*)