Dukun Cabul Pulau Kaung Ditetapkan sebagai Tersangka

id Dukun Cabul

Dalam pemeriksaan sementara, kakek yang tinggal di Pulau Kaung ini mengakui perbuatannya telah berbuat cabul terhadap tiga gadis di bawah umur.
Sumbawa Besar,  (Antara)- MRN (60), seorang dukun di Pulau Kaung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang diduga telah mencabuli tiga gadis remaja saat melakukan praktik pengobatan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sumbawa AKBP Karsiman saat dikonfirmasi Senin membenarkan penetapan tersangka terhadap tersangka MRN, dan kini kakek tersebut telah resmi ditahan.

Dikatakan Karsiman, pada saat pemeriksaan, MRN mengakui perbuatannya, dan telah disinkronkan dengan keterangan saksi.

Dalam pemeriksaan sementara, kakek yang tinggal di Pulau Kaung ini mengakui perbuatannya telah berbuat cabul terhadap tiga gadis di bawah umur.

Ketiga gadis itu merupakan siswi di sebuah SMP di Kecamatan Alas, dan tinggal di sebuah desa di Pulau Kaung, masing-masing adalah YA (14), MP (14) dan YN (12), yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP.

Kronologis peristiwa itu bermula ketika ketiga siswi itu mendatangi MRN untuk melakukan pengobatan. Kepada para siswi, MRN ini meyakinkan jika satu-satunya cara menyembuhkan penyakit yang mereka derita adalah dengan cara disetubuhi.

Agar sembuh total, pengobatan harus dilakukan tiga kali. Setelah dirayu, akhirnya ketiga siswi itu bersedia melakukan hubungan intim dengan MRN. Dua dari siswi ini telah disetubuhi dua kali, sedangkan satunya lagi baru sekali. Selain dilakukan di rumah tersangka, perbuatan cabul itu dilaksanakan di rumah korban.

Praktik menyimpang ini terungkap setelah secara tak sengaja ibu salah seorang korban memergokinya. Pada waktu dipergoki, korban hanya mengenakan sarung, sedangkan MRN tengah telanjang dan tergesa-gesa memakai celananya.

Korban akhirnya mengaku telah disetubuhi tersangka. Bahkan korban juga menyebutkan dua orang temannya yang juga diperlakukan sama oleh kakek yang berprofesi sebagai nelayan tersebut.

Berdasar informasi yang berkembang di masyarakat, selain ketiga siswi itu, diindikasikan masih ada beberapa gadis remaja lainnya yang diperlakukan MRN secara tak senonoh.

"Jadi tersangka sudah kami tahan sejak Minggu (4/5)," kata Kapolres Sumbawa.

Atas perbuatannya, lanjut dia, tersangka dijerat pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Untuk keamanan dan kelancaran proses penyidikan, MRN yang sempat diamankan di Polsek Buer ini dilimpahkan ke Polres Sumbawa dan ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal (Reskrim).