Hamili pasien, oknum dukun di Loteng ditetapkan jadi tersangka

id Cabul

Hamili pasien, oknum dukun di Loteng ditetapkan jadi tersangka

Pelaku

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) akhirnya menetapkan seorang oknum dukun berinisial SH warga Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, menjadi tersangka karena mengahamili pasiennya. 

Kasatreskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indara Permana, Jumat, mengatakan, setelah menerima laporan dari korban inisia SD (17) warga Kecamatan Praya dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, terduga pelaku terbukti telah melakukan tindakan pencabulan tersebut. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara," ujaranya kepada wartawan, Jumat (9/7).

Baca juga: Dukun cabuli pasien hingga hamil di Loteng diamankan polisi

Sebelumnya diberitakan, Seorang pelajar inisial SD (17) warga Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) diduga menjadi korban dukun cabul. Sehingga korban bersama keluarga melaporkan tindak asusila tersebut ke Polres Loteng. 

Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra mengatakan, kasus pencabulan ini mulai dilaporkan pada hari Sabtu oleh Korban SD yang mengaku telah dihamili oleh seorang Dukun. Sehingga pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan visum terhadap korban. 

"Kita akan lakukan visum dulu," jelasnya. 

Baca juga: Seorang pelajar di Lombok Tengah dicabuli dukun hingga hamil

Kejadian dugaan pencabulan tersebut berawal saat korban mencari obat dengan tujuan supaya hubungan kedua orang tuanya yang sedang ada masalah kembali baik. Sehingga disaat itulah korban kemungkinan diduga dicabuli oleh teduga pelaku. 

"Korban mengetahui dirinya hamil sekitar bulan Januari dari hasil tespek. Palaku masih lidik, karena kasusnya baru dilaporkan," katanya.

Baca juga: Diduga dukun Santet, tiga warga Lombok Tengah disumpah