Ombudsman minta BPJS Kesehatan rutin awasi pemberian layanan kesehatan

id bpjs kesehatan,ombudsman ri,kemenkes,fktp,fkrtl

Ombudsman minta BPJS Kesehatan rutin awasi pemberian layanan kesehatan

Tangkapan layar Asisten Keasistenan Utama VI Ombudsman RI Belinda Wastitiana Dewanty (kanan) dalam Diskusi Publik: Rupa-Rupa Masalah Kuota Layanan BPJS Kesehatan yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (28/2/2023). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI meminta BPJS Kesehatan untuk rutin mengawasi pemberian layanan kesehatan di fasilitas kesehatan, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti memicu terjadinya maladministrasi.

“Sejatinya pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya yang adil dan merata di bidang kesehatan. Sehingga tujuan negara dalam menjamin dan melindungi derajat kesehatan masyarakat dapat tercapai sebagaimana cita-cita cakupan kesehatan semesta,” kata Asisten Keasistenan Utama VI Ombudsman RI Belinda Wastitiana Dewanty dalam Diskusi Publik: Rupa-Rupa Masalah Kuota Layanan BPJS Kesehatan yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.

Belinda menyatakan dengan adanya sejumlah masalah seperti terkait adanya praktik pembatasan kuota layanan BPJS, Ombudsman meminta jajaran Kemenkes, Dinas Kesehatan, BPRS dan BPJS Kesehatan memastikan fungsi pengawasan dilakukan secara optimal dengan memaksimalkan pengawasan self assessment. Sehingga tidak ada lagi penolakan pemberian layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan.

“Harus betul-betul diperiksa bagaimana kemampuan rumah sakit telah memberikan layanan. Apakah betul ada kendala jumlah dokter di masing-masing rumah sakit, atau seperti apa. Sehingga ada solusi yang bisa ditawarkan ketika self assessment itu, kemudian naik dalam tahapan akreditasi,” ujarnya.

Ombudsman juga memberikan saran untuk menyusun regulasi perihal keterbukaan informasi publik dalam mengakses pelayanan kesehatan serta melakukan sosialisasi secara masif di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.

“Kami mengharapkan adanya keterbukaan informasi publik yang merata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di tingkat Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” katanya.

Hal lain yang patut dijalankan yakni melakukan evaluasi perihal jaminan mutu penyelenggaraan pelayanan fasilitas kesehatan, baik yang diselenggarakan oleh fasilitas kesehatan maupun oleh BPJS Kesehatan. Perihal kepastian sistem pembiayaan peserta BPJS Kesehatan.

“Kami tahu betul bahwa BPJS Kesehatan memiliki kedeputian khusus terkait jaminan mutu. Oleh karenanya, kami mengimbau, meminta agar BPJS memaksimalkan jaminan mutu ini agar tidak terjadi praktik-praktik maladministrasi baik ditingkat FKTP maupun FKRTL,” ujar dia.

Baca juga: BPJS tak boleh lepas tangan beri layanan pada masyarakat
Baca juga: Ombudsman NTT sebut 10 unit pelayanan publik dilatih bersaing KIPP

Belinda menyampaikan, Ombudsman juga meminta BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan untuk menyusun standar operasional prosedur serta evaluasi perihal pengelolaan pengaduan penyelenggaraan pelayanan fasilitas kesehatan pada FKTP dan FKRTL.

Termasuk mengoptimalkan peran petugas pengelolaan pengaduan di fasilitas kesehatan. “Percuma kita selalu menyebutkan cita-cita kita cakupan kesehatan semesta, kalau kita tidak bisa menyediakan ketersediaan sumber daya yang adil dan merata di bidang kesehatan,” katanya.