Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, telah mendirikan rumah restorative justice untuk menyelesaikan tindak pidana ringan tanpa melalui sidang di pengadilan.
"Satu perkara laka lantas telah diselesaikan melalui rumah restorative justice," kata Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan Sirait dalam keterangannya di Praya, Lombok Tengah, Jumat.
Keadilan restoratif ini cukup bermanfaat bagi masyarakat yang tersandung kasus hukuman ringan karena penyelesaian perkara menggunakan cara ini lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang terlibat perkara.
"Pada bulan Maret 2023 telah dilaksanakan restorative justice," katanya.
Penyelesaian itu dimulai dengan pertemuan perdamaian antara pelaku dan korban yang dilaksanakan di rumah restorative justice Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Kemudian dilanjutkan dengan ekspose melalui sarana virtual meeting dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Selain itu, pemberian surat keputusan keadilan restoratif yang telah disetujui dilaksanakan di rumah restorative justice Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
"Rangkaian restorative justice terhadap perkara atas nama terdakwa Chelmiwatu yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Upaya keadilan restoratif dilaksanakan karena
tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tersangka melakukan tindak pidana laka lantas akibat kelalaiannya.
Selain itu, tersangka beserta keluarga telah memberikan uang ganti rugi dan pihak korban yang mengajukan perdamaian dan keadilan restoratif.
"Ada perdamaian antara korban dan tersangka, kemudian tersangka telah meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarga korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan," katanya.
Berita Terkait
Kejaksaan pastikan kasus korupsi Gunung Tunak Lombok Tengah tetap jalan
Selasa, 19 November 2024 20:01
Jaksa kantongi hasil pemeriksaan Bappenda dan PLN di kasus korupsi PPJ Lombok Tengah
Rabu, 13 November 2024 14:26
Kejari Lombok Tengah selamatkan uang negara sekitar Rp1,5 miliar
Selasa, 12 November 2024 15:47
Kejari Lombok Tengah minta dukungan Kejagung cari DPO korupsi Gunung Tunak
Jumat, 25 Oktober 2024 15:37
Kejaksaan periksa belasan saksi kasus korupsi PPJ di Lombok Tengah
Kamis, 17 Oktober 2024 16:05
Tersangka korupsi proyek Gunung Tunak Loteng kabur dari penangkapan jaksa
Senin, 7 Oktober 2024 16:57
Kejari tunggu iktikad PPK Gunung Tunak Lombok Tengah penuhi panggilan
Senin, 30 September 2024 16:44
Kejari Lombok Tengah tangani kasus korupsi pajak penerangan jalan
Senin, 30 September 2024 16:33