BI NTB menyiapkan Rp4,30 triliun untuk kebutuhan selama Ramadhan

id Uang,Uang di NTB,Uang tunai di NTB,Uang BI,BI,Bank Indonesia NTB,BI NTB

BI NTB menyiapkan Rp4,30 triliun untuk kebutuhan selama Ramadhan

Kepala BI Provinsi NTB Heru Saptaji. (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Barat menyiapkan uang tunai Rupiah layak edar sebesar Rp4,30 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadhan hingga Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi NTB Heru Saptaji, di Mataram, Selasa, menyebutkan uang kartal senilai Rp4,30 triliun yang sudah disiapkan tersebut terdiri atas uang pecahan besar (UPB) Rp100 ribu dan Rp50 ribu senilai Rp3,99 triliun. Selain itu, uang pecahan kecil (UPK) Rp20 ribu ke bawah sebesar Rp307 miliar.

"Jumlah tersebut sangat siap untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada Ramadhan hingga Lebaran nanti yang diproyeksikan mencapai Rp3,32 triliun atau meningkat sebesar 15,2 persen dibandingkan Ramadhan tahun lalu," katanya.

Ia mengatakan guna memastikan kebutuhan uang tunai di masyarakat terpenuhi hingga ke seluruh pelosok, Bank Indonesia juga telah menjadwalkan layanan penukaran uang kepada masyarakat.

Adapun lokasi layanan kas keliling tersebar di delapan titik layanan di luar Kota Mataram, di antaranya rute Tanjung Luar-Kayangan, Keruak-Sakra-Selong, rute Tanjung-Senaru-Bayan, rute Gerung-Lembar, rute Pelabuhan Kayangan, Pelabuhan Pototano, Rute Taliwang-Maluk hingga Rute Sanggar-Dompu.

Sementara layanan kas keliling di dalam Kota Mataram yang dipusatkan di area parkir Islamic Centre yang merupakan sinergi BI bersama perbankan setiap hari kerja mulai 6-20 April 2023.

Heru menambahkan upaya lainnya adalah meningkatkan layanan penukaran uang tunai khususnya UPK dari 100 titik menjadi 116 titik jaringan kantor bank di seluruh kabupaten/kota.

Hal itu bertujuan untuk mempermudah masyarakat memperoleh akses layanan pemenuhan uang tunai khususnya UPK.

"Hal itu juga sebagai bentuk menjalankan mandat Undang-Undang No.7 Tahun 2011, di mana seluruh bank yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berkewajiban melayani penukaran uang kepada masyarakat," ujarnya.