Mataram (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memberikan izin kepada para pedagang takjil musiman Ramadhan 1444 Hijriah untuk berjualan di sejumlah titik strategis dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Uun Pujianto di Mataram, Jumat, mengatakan, pada prinsipnya pedagang musiman tersebut dibolehkan berjualan di titik-titik strategis, karena bulan puasa menjadi kesempatan mereka sekali setahun untuk mendapatkan rezeki persiapan Hari Raya Idul Fitri.
"Jadi kami tidak larang. Dengan catatan, pedagang harus ikut aturan dan tidak melanggar aturan dengan berjualan di fasilitas umum yang mengganggu ketertiban lalu lintas dan masyarakat," katanya.
Uun mengakui, selama bulan puasa sejumlah ruas jalan dan titik-titik strategis di Kota Mataram akan dipenuhi pedagang musiman, tidak hanya takjil berupa berbagai makanan, lauk pauk, jajanan dan minuman untuk menu buka puasa, melainkan juga pedagang alat salat serta pakaian Muslim/Muslimah
Untuk pedagang lauk pauk dan sayur yang sudah siap saji, takjil, kelapa muda, "tuak" (air nira) akan banyak di kawasan Jalan Airlangga, Jalan Majapihit, Ampenan, Rembiga, Pasar Kebon Roek, dan Pasar ACC.
"Dari pengalaman setiap tahun, titik-titik itulah yang menjadi kawasan padat pedagang musiman dan akan menjadi target pengawasan," katanya.
Untuk pengawasan, katanya, pihaknya telah menyiapkan satuan tugas (satgas) perdagangan untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pedagang musiman selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
"Satgas kami akan melakukan pengawasan sekaligus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang musiman agar berjualan pada tepat yang tidak mengganggu arus lalu lintas," katanya.
Satgas perdagangan selama bulan Ramadhan akan aktif turun memantau dan mengawasi pedagang musiman, termasuk untuk pengawasan kebersihan serta penyalahgunaan bahan-bahan berbahaya yang dicampurkan dalam pengolahan makanan. Misalnya, penggunaan pewarna makanan rhodamin B, boraks, formalin dan lainnya.
"Biasanya untuk pengawasan penyalahgunaan zat berbahaya pada makanan itu dilakukan oleh pihak BPOM. Kami sifatnya mendampingi," katanya.
Berita Terkait
ICC Indonesia gelar konferensi dukung arbitrase
Kamis, 5 September 2024 6:12
Disdag bantu alat dagang bagi UMKM kuliner di Teras Udayana Mataram
Minggu, 21 Juli 2024 20:37
Perwakilan dagang siapkan strategi atasi hambatan global
Jumat, 12 Juli 2024 20:00
Pemprov NTB adakan lawatan misi dagang di Johor Bahru Malaysia
Jumat, 28 Juni 2024 5:11
Wamendag mendorong UMKM manfaatkan perjanjian dagang
Rabu, 15 Mei 2024 15:59
Timnas Indonesia dapat dukungan Rp23 M dari para pengusaha
Senin, 29 April 2024 12:55
Bupati Gianyar buka pameran dagang
Senin, 15 April 2024 20:27
Indonesia promosikan produk di "China Cross-border E-commerce"
Selasa, 19 Maret 2024 6:56