Siswa harus miliki SIM saat berkendara

id Jakarta Selatan,SIM,sekolah

Siswa harus miliki SIM saat berkendara

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun melakukan sosialisasi kepada siswa mengenai tawuran hingga kepemilikan surat kendaraan bermotor, Jakarta, Rabu (5/4/2023). ANTARA/HO-Polres Jakarta Selatan

Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan siswa harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) kendaraan bermotor saat berkendara di jalan raya. "Kami rutin melakukan kegiatan penyuluhan, imbauan, sosialisasi, pencegahan hingga penegakan hukum di setiap sekolah," kata  Kombes Ade Ary, di Jakarta, Rabu.

Ade Ary menerangkan kegiatan ini diharapkan sehingga ada  peningkatan pengawasan orang tua kepada anaknya untuk mengizinkan siswa berkendara jika sudah memiliki SIM,  juga STNK,  helm agar aman berkendara.

Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun menambahkan hasil dari kegiatan tersebut masih banyak ditemukan siswa yang belum melengkapi syarat keamanan selama berkendara. "Kita masih melihat memang masih banyak anak-anak belum pakai helm, motor tidak sesuai spesifikasi, dan banyak juga tidak punya SIM karena memang usianya belum mencukupi," ujar Harun.

Pihaknya pun memberikan imbauan dengan mengarahkan anak-anak yang belum atau tidak membawa SIM lebih baik minta diantar atau menggunakan angkutan umum. Harun mengatakan beserta jajaran mendatangi salah sekolah di wilayahnya yakni SMK Bunda Kandung yang dinilai memiliki sejarah dulunya dikenal sebagai sekolah rawan tawuran. "Dalam lima tahunan ini sudah bergeser karena sudah tidak lagi ada tawuran dan itu yang kita ingin pertahankan sehingga jangan sampai anak-anak terlena," tambahnya.

Dalam kesempatan berbeda, Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra juga melakukan sosialisasi ke sekolah di wilayahnya dengan meminta siswa agar memiliki kesadaran pentingnya taat berlalu lintas.

Baca juga: Polda Metro siapkan lima lokasi SIM Keliling
Baca juga: Kemudahan pembuatan SIM harus disertai perubahan model ujian


Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap barang barang yang dibawa dan kelengkapan surat-surat kendaraan dari ratusan siswa SMK Yayasan Perguruan Cikini. "Dari hasil tersebut 50 persen diantaranya belum dilengkapi dengan SIM, 30 persen tidak mengenakan helm dan 20 persen menggunakan kendaraan umum," terangnya.

Menurutnya banyaknya siswa tak memiliki kelengkapan surat izin mengemudi lantaran kurangnya kesadaran bahayanya membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan. Lalu, juga kurangnya pengawasan anak di luar rumah dengan mobilitas yang tinggi juga beresiko menjerumuskan ke pergaulan negatif, tawuran hingga narkoba.