Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu berinisial PT.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, membenarkan perihal adanya pemeriksaan tersangka PT oleh penyidik.
"Iya, sifatnya pemeriksaan tambahan. Ada juga permintaan keterangan dari tim audit," kata Efrien.
Dia pun meyakinkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka PT ini berlangsung sejak Senin (10/4). Dengan adanya kegiatan hari ini, tersangka PT tercatat sudah menjalani empat kali pemeriksaan.
"Yang pertama itu di hari penahanan, Selasa (4/4). Lanjut Senin (10/4), berturut-turut sampai hari ini," ujarnya.
M. Jihan Febriza mewakili 20 pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Patriot Olahraga pendamping hukum terhadap tersangka PT, turut membenarkan perihal adanya pemeriksaan tersebut.
"Iya, hari ini saya yang dapat tugas mendampingi klien kami PT untuk pemeriksaan di Kejati NTB," kata Jihan.
Dia pun mengatakan bahwa pemeriksaan oleh tim audit bersama penyidik kejaksaan itu berakhir sekitar pukul 17.00 Wita.