Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu berinisial PT.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, membenarkan perihal adanya pemeriksaan tersangka PT oleh penyidik.
"Iya, sifatnya pemeriksaan tambahan. Ada juga permintaan keterangan dari tim audit," kata Efrien.
Dia pun meyakinkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka PT ini berlangsung sejak Senin (10/4). Dengan adanya kegiatan hari ini, tersangka PT tercatat sudah menjalani empat kali pemeriksaan.
"Yang pertama itu di hari penahanan, Selasa (4/4). Lanjut Senin (10/4), berturut-turut sampai hari ini," ujarnya.
M. Jihan Febriza mewakili 20 pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Patriot Olahraga pendamping hukum terhadap tersangka PT, turut membenarkan perihal adanya pemeriksaan tersebut.
"Iya, hari ini saya yang dapat tugas mendampingi klien kami PT untuk pemeriksaan di Kejati NTB," kata Jihan.
Dia pun mengatakan bahwa pemeriksaan oleh tim audit bersama penyidik kejaksaan itu berakhir sekitar pukul 17.00 Wita.
Berita Terkait
Mantan Ketua KONI Dompu dituntut 7,5 tahun terkait korupsi dana hibah 2018
Rabu, 17 Januari 2024 16:23
Eks Ketua KONI Dompu didakwa korupsi dana hibah Rp1,1 miliar
Senin, 25 September 2023 17:38
Inspektorat NTB mendapatkan nilai kerugian kasus korupsi KONI Dompu
Rabu, 10 Mei 2023 16:07
Tersangka korupsi KONI Dompu melaporkan pencurian berkas LPj dana hibah
Rabu, 12 April 2023 17:59
Sebanyak 20 pengacara dampingi tersangka korupsi dana hibah KONI Dompu NTB
Selasa, 11 April 2023 17:42
Kejati NTB memeriksa tersangka korupsi dana hibah KONI Dompu
Senin, 10 April 2023 21:04
Mantan Ketua KONI Dompu jadi tersangka dana hibah dan langsung ditahan
Selasa, 4 April 2023 19:32
Kejati NTB: Potensi kerugian korupsi KONI Dompu mencapai Rp3 miliar
Selasa, 20 Desember 2022 15:58