Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu Periode 2018-2021.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini merupakan Ketua KONI Dompu yang menjabat Periode 2017-2021.
"Tersangka tersebut berinisial PT (Putra Taufan), mantan Ketua KONI Dompu yang menjabat periode 2017 sampai 2021," kata Efrien.
Penetapan PT sebagai tersangka, jelas dia, usai penyidik melakukan pemeriksaan yang berlangsung sejak Selasa (4/4) pagi di Gedung Kejati NTB.
"Usai pemeriksaan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dengan adanya penetapan tersebut, lanjut Efrien, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap PT di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.
"Jadi, terhitung hari ini yang bersangkutan menjalani status tahanan titipan jaksa untuk 20 hari pertama di Rutan Lapas Mataram," ucap dia.
Dia mengatakan bahwa penyidik menahan tersangka PT dengan alasan alasan objektif dan subjektif berdasarkan aturan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.
"Karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Ancaman pidana dalam kasus ini juga di atas 5 tahun, sehingga dilakukan penahanan," katanya.
Mantan Ketua KONI Dompu jadi tersangka dana hibah dan langsung ditahan
Tersangka tersebut berinisial PT, mantan Ketua KONI Dompu yang menjabat periode 2017 sampai 2021