Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati dalam keterangan sebelumnya telah menyampaikan bahwa dalam kasus ini muncul potensi kerugian negara hasil hitung mandiri sekitar Rp3 miliar.
Untuk menguatkan adanya bukti kerugian negara tersebut, Kejati NTB menggandeng Inspektorat NTB dan kini masih menunggu hasil.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah melakukan penggeledahan. Ada dua lokasi yang digeledah, yakni Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu.
Penggeledahan dipimpin Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB Burhanudin. Tim Kejati NTB turun dengan didampingi Kasi Intelijen Kejari Dompu Indra Julkarnain.
Beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan penyaluran dana hibah ke KONI Dompu telah disita. Proses penyaluran dana hibah yang diketahui melalui BPKAD Dompu dan Dikpora Dompu menjadi alasan penggeledahan.
Terkait dengan penggeledahan yang terlaksana pada pertengahan Juni 2022, penyidik sudah menyertakan hasilnya dalam kebutuhan audit oleh inspektorat.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini berkaitan dengan pengelolaan pada tahun 2018-2021 untuk pembinaan cabang olahraga (cabor) dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB pada tahun 2018.
Ada dugaan anggaran digunakan tidak sesuai peruntukan. Ada juga pembelian barang yang diduga fiktif. Dugaan tersebut dikuatkan dengan tidak ada ditemukan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.
Mantan Ketua KONI Dompu jadi tersangka dana hibah dan langsung ditahan
Tersangka tersebut berinisial PT, mantan Ketua KONI Dompu yang menjabat periode 2017 sampai 2021