Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyebutkan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu mencapai Rp3 miliar.
"Itu (Rp3 miliar) baru potensi saja. Hasil akhirnya, kami masih menunggu auditor dari inspektorat," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Selasa.
Dengan menyampaikan hal demikian, dia menegaskan bahwa penyidik kini bersama auditor melaksanakan serangkaian penghitungan kerugian negara.
Dalam proses melengkapi berkas penyidikan ini, katanya, kejaksaan telah turun lapangan melakukan penggeledahan.
Ada dua lokasi penggeledahan, yakni Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu.
Penggeledahan dipimpin Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB Burhanudin. Tim Kejati NTB turun didampingi Kasi Intelijen Kejari Dompu Indra Julkarnain.
Beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan penyaluran dana hibah ke KONI Dompu telah disita. Proses penyaluran dana hibah yang diketahui melalui BPKAD Dompu dan Dikpora Dompu menjadi alasan penggeledahan.
Terkait dengan penggeledahan yang dilakukan pada pertengahan Juni 2022, Ely memastikan penyidik sudah menyertakan hasilnya dalam kelengkapan alat bukti.
Hal itu telah ditindaklanjuti ke proses pemeriksaan saksi. Terkait dengan rangkaian tersebut dipastikan Ely sudah tuntas.
"Jadi, indikasi perbuatan melawan hukum sudah kami temukan, sekarang tinggal tunggu hasil audit untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar dia.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini berkaitan dengan pengelolaan pada tahun 2018-2021 untuk pembinaan cabang olahraga (cabor) dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB Tahun 2018.