Mataram (ANTARA) - Tersangka korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu, Nusa Tenggara Barat, berinisial PT melaporkan tindak pencurian berkas laporan pertanggungjawaban (LPj) dana hibah ke kepolisian.
"Sudah dilaporkan ke Polres Dompu, itu sekitar empat tahun lalu, jauh sebelum penetapan tersangka. Tetapi apa, sampai sekarang laporan itu tidak juga ditindaklanjuti," kata Abdul Hadi Muchlis mewakili 20 pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Patriot Olahraga pendamping hukum tersangka PT di Mataram, Rabu.
Baca juga: Kejati NTB memeriksa tersangka korupsi dana hibah KONI Dompu
Dia menduga LPj dana hibah yang hilang pada saat tersangka PT masih aktif menjabat sebagai Ketua KONI Dompu itu merupakan bagian dari rekayasa politik.
"Jadi, saya melihat dalam kasus ini ada rekayasa, bukan dari APH (aparat penegak hukum), tetapi dari orang-orang yang tidak suka dengan klien kami dengan cara mencuri berkas LPj. Pelakunya diduga orang dalam (pengurus KONI Dompu)," ujarnya.
Oleh karena itu, apabila auditor yang melakukan pemeriksaan sejak Senin (10/4) sampai hari ini mendesak tersangka PT menunjukkan LPj dari penggunaan dana hibah KONI Dompu periode 2018 sampai 2021, Hadi Muchlis menjamin kliennya tidak dapat mengabulkan permintaan tersebut.
Hadi Muchlis turut memberikan saran kepada auditor agar meminta salinan berkas LPj dana hibah KONI Dompu tersebut ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Dompu.
"Dikpora di sini 'kan sebagai leading sector, ada juga BPKAD, mereka 'kan sudah terima LPJ. Ingat loh, ini dana hibah, laporannya per tahun, kalau ada masalah pada tahun itu, berarti tahun selanjutnya tidak bisa cair sebelum ada pertanggungjawaban," ujarnya.
Begitu juga dengan peran Inspektorat Dompu. Menurut dia, auditor bisa meminta keterangan juga dari aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) tersebut.
"Kalau ada kekurangan dalam laporan tahunan, pastinya inspektorat memberikan rekomendasi, tetapi ini tidak, ada apa?" kata Hadi Muchlis.
Penyidik menetapkan PT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu pada Selasa (4/4). Usai penetapan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka PT.
Berita Terkait
Mantan Ketua KONI Dompu divonis lima tahun penjara
Jumat, 2 Februari 2024 13:36
Mantan Ketua KONI Dompu dituntut 7,5 tahun terkait korupsi dana hibah 2018
Rabu, 17 Januari 2024 16:23
Eks Ketua KONI Dompu didakwa korupsi dana hibah Rp1,1 miliar
Senin, 25 September 2023 17:38
Penyidik melimpahkan tersangka kasus korupsi KONI Dompu ke penuntut umum
Kamis, 20 Juli 2023 13:14
Kejati NTB menerima hasil audit korupsi dana KONI Dompu Rp1,1 miliar
Rabu, 12 Juli 2023 20:04
Inspektorat NTB mendapatkan nilai kerugian kasus korupsi KONI Dompu
Rabu, 10 Mei 2023 16:07
Penyidik kembali memeriksa tersangka korupsi dana hibah KONI Dompu
Rabu, 12 April 2023 17:58
Sebanyak 20 pengacara dampingi tersangka korupsi dana hibah KONI Dompu NTB
Selasa, 11 April 2023 17:42