Penyidik melimpahkan tersangka kasus korupsi KONI Dompu ke penuntut umum

id KONI Dompu,Korupsi KONI Dompu,Dompu,Kejati NTB

Penyidik melimpahkan tersangka kasus korupsi KONI Dompu ke penuntut umum

Petugas jaksa mengawal tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu berinisial PT untuk menjalani penahanan titipan penuntut umum usai mengikuti pelaksanaan pelimpahan tahap dua di Kantor Kejati NTB, Kamis (20/7/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah KONI Dompu Tahun Anggaran 2018-2021 ke penuntut umum.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang telah menyatakan berkas perkara milik tersangka berinisial PT (48) lengkap atau P-21.

"Tindak lanjut berkas yang telah dinyatakan lengkap ini penyidik melaksanakan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Efrien.

Baca juga: Kejati NTB menerima hasil audit korupsi dana KONI Dompu Rp1,1 miliar
Baca juga: Inspektorat NTB mendapatkan nilai kerugian kasus korupsi KONI Dompu

Terhadap tersangka yang merupakan mantan Ketua KONI Dompu tersebut, penuntut umum melanjutkan penitipan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

"Jadi, terhitung mulai hari ini, yang bersangkutan resmi berstatus tahanan titipan penuntut umum di Lapas Mataram," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut di tahap penuntutan, Efrien mengatakan bahwa penuntut umum kini sedang mempersiapkan surat dakwaan untuk kebutuhan persidangan.

"Kalau administrasi dakwaan sudah lengkap, perkara akan kami limpahkan ke pengadilan. Semoga bisa disegerakan," kata dia.

Dalam kelengkapan berkas perkara milik tersangka PT. Efrien meyakinkan bahwa penyidik telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Inspektorat NTB. Nilai kerugian yang muncul sedikitnya Rp1,1 miliar.

Sebagai tersangka, PT dikenakan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dalam kegiatan pelimpahan, tersangka PT turut didampingi kuasa hukum Christoporus. Dia pun meyakinkan bahwa kliennya dalam perkara ini akan tetap bersikap kooperatif.