Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah KONI Dompu Tahun Anggaran 2018-2021 ke penuntut umum.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang telah menyatakan berkas perkara milik tersangka berinisial PT (48) lengkap atau P-21.
"Tindak lanjut berkas yang telah dinyatakan lengkap ini penyidik melaksanakan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Efrien.
Baca juga: Kejati NTB menerima hasil audit korupsi dana KONI Dompu Rp1,1 miliar
Baca juga: Inspektorat NTB mendapatkan nilai kerugian kasus korupsi KONI Dompu
Terhadap tersangka yang merupakan mantan Ketua KONI Dompu tersebut, penuntut umum melanjutkan penitipan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Jadi, terhitung mulai hari ini, yang bersangkutan resmi berstatus tahanan titipan penuntut umum di Lapas Mataram," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut di tahap penuntutan, Efrien mengatakan bahwa penuntut umum kini sedang mempersiapkan surat dakwaan untuk kebutuhan persidangan.
"Kalau administrasi dakwaan sudah lengkap, perkara akan kami limpahkan ke pengadilan. Semoga bisa disegerakan," kata dia.
Dalam kelengkapan berkas perkara milik tersangka PT. Efrien meyakinkan bahwa penyidik telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Inspektorat NTB. Nilai kerugian yang muncul sedikitnya Rp1,1 miliar.
Sebagai tersangka, PT dikenakan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dalam kegiatan pelimpahan, tersangka PT turut didampingi kuasa hukum Christoporus. Dia pun meyakinkan bahwa kliennya dalam perkara ini akan tetap bersikap kooperatif.
"Untuk bagaimana proses pembuktiannya, nanti kita lihat di persidangan saja," ujar Chris.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini berkaitan dengan pembinaan cabang olahraga (cabor) dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB 2018.
Ada dugaan anggaran digunakan tidak sesuai peruntukan dan pembelian barang yang diduga fiktif. Dugaan tersebut dikuatkan dengan tidak ada ditemukan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.
Berita Terkait
Mantan Ketua KONI Dompu divonis lima tahun penjara
Jumat, 2 Februari 2024 13:36
Mantan Ketua KONI Dompu dituntut 7,5 tahun terkait korupsi dana hibah 2018
Rabu, 17 Januari 2024 16:23
Eks Ketua KONI Dompu didakwa korupsi dana hibah Rp1,1 miliar
Senin, 25 September 2023 17:38
Kejati NTB menerima hasil audit korupsi dana KONI Dompu Rp1,1 miliar
Rabu, 12 Juli 2023 20:04
Inspektorat NTB mendapatkan nilai kerugian kasus korupsi KONI Dompu
Rabu, 10 Mei 2023 16:07
Tersangka korupsi KONI Dompu melaporkan pencurian berkas LPj dana hibah
Rabu, 12 April 2023 17:59
Penyidik kembali memeriksa tersangka korupsi dana hibah KONI Dompu
Rabu, 12 April 2023 17:58
Sebanyak 20 pengacara dampingi tersangka korupsi dana hibah KONI Dompu NTB
Selasa, 11 April 2023 17:42