Inspektorat NTB mendapatkan nilai kerugian kasus korupsi KONI Dompu

id Koni Dompu,korupsi dana hibah Koni Dompu,korupsi di Dompu,NTB,Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim

Inspektorat NTB mendapatkan nilai kerugian kasus korupsi KONI Dompu

Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Inspektorat Nusa Tenggara Barat mendapatkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu.

Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim di Mataram, Rabu, mengatakan nilai tersebut kini sedang dalam proses penyelesaian berkas untuk kebutuhan pelimpahan ke penyidik kejaksaan.

"Jadi, untuk KONI, sekarang sedang evaluasi akhir dari hasil PKN (penghitungan kerugian negara) dan finalisasi berkas untuk selanjutnya dalam waktu dekat kami serahkan ke penyidik," kata Ibnu.

Mengenai nilai kerugian dari hasil (PKN) inspektorat, dia enggan memberikan tanggapan karena hal tersebut menjadi kewenangan kejaksaan yang melakukan penyidikan kasus tersebut.

"Kami tidak ada wewenang untuk menyampaikan hasil dari PKN karena kami hanya membantu," ujarnya.

Penghitungan kerugian negara dalam kasus ini merupakan bagian dari upaya penyidik kejaksaan melengkapi alat bukti.

Kejati NTB dalam menangani kasus ini pun telah menetapkan Ketua KONI Dompu periode 2017 hingga 2021 berinisial PT sebagai tersangka.

Penyidik menetapkan PT sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.