Kejati NTB tahan Direktur PT AMG di Lapas Mataram

id Tambang pasir besi,Tambang pasir besi di Lombok Timur,Tersangka tambang pasir besi,Direktur PT AMG tersangka

Kejati NTB tahan Direktur PT AMG di Lapas Mataram

Petugas kejaksaan dan kepolisian mengawal Direktur PT AMG berinisial PSW (tengah) yang menjadi tersangka tambahan dalam kasus tambang pasir besi Blok Dedalpak, di Gedung Kejati NTB, Kamis (13/4/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Kini PSW bersama dua orang tersangka lainnya menjalani tahanan titipan jaksa di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram.

Dalam kasus ini PT AMG terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di atas lahan seluas 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.

Izin itu pun terbit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak yang masuk dalam Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Dalam periode tahun 2021 sampai 2022 terindikasi PT AMG tetap melaksanakan penambangan tanpa mengantongi persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM RI.