Kejati NTB tahan Direktur PT AMG di Lapas Mataram

id Tambang pasir besi,Tambang pasir besi di Lombok Timur,Tersangka tambang pasir besi,Direktur PT AMG tersangka

Kejati NTB tahan Direktur PT AMG di Lapas Mataram

Petugas kejaksaan dan kepolisian mengawal Direktur PT AMG berinisial PSW (tengah) yang menjadi tersangka tambahan dalam kasus tambang pasir besi Blok Dedalpak, di Gedung Kejati NTB, Kamis (13/4/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) berinisial PSW (74) yang menjadi tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak di rutan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram.

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa penahanan ini merupakan upaya penyidik dalam mengantisipasi tersangka melarikan diri dan/atau menghilangkan barang bukti.

"Sebelumnya tersangka ini juga sudah tiga kali dipanggil, tetapi tidak juga hadir. Itu makanya pemeriksaan dilakukan di Jakarta sekaligus penetapan pada hari ini dan dilanjutkan penahanan di Mataram," kata Nanang.

Baca juga: Kejati NTB menetapkan Direktur PT AMG tersangka tambang pasir besi
Baca juga: Kadis ESDM NTB ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram


PSW datang dari Jakarta dengan pengawalan tim kejaksaan dan kepolisian mengenakan rompi merah bertuliskan "Tahanan Tipikor".

Tiba sekitar pukul 15.00 Wita di Gedung Kejati NTB, PSW dengan borgol di tangan langsung digiring ke ruangan jaksa di bidang pidana khusus.

Dalam penanganan kasus ini sebelumnya kejaksaan telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA, dan ZA, mantan Kepala Dinas ESDM NTB.

Terhadap tersangka baru PSW, jaksa pun turut menerapkan sangkaan pidana serupa dengan RA dan ZA, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kini PSW bersama dua orang tersangka lainnya menjalani tahanan titipan jaksa di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram.

Dalam kasus ini PT AMG terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di atas lahan seluas 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.

Izin itu pun terbit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak yang masuk dalam Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Dalam periode tahun 2021 sampai 2022 terindikasi PT AMG tetap melaksanakan penambangan tanpa mengantongi persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM RI.