Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) berinisial PSW (74) yang menjadi tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak di rutan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram.
Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa penahanan ini merupakan upaya penyidik dalam mengantisipasi tersangka melarikan diri dan/atau menghilangkan barang bukti.
"Sebelumnya tersangka ini juga sudah tiga kali dipanggil, tetapi tidak juga hadir. Itu makanya pemeriksaan dilakukan di Jakarta sekaligus penetapan pada hari ini dan dilanjutkan penahanan di Mataram," kata Nanang.
Baca juga: Kejati NTB menetapkan Direktur PT AMG tersangka tambang pasir besi
Baca juga: Kadis ESDM NTB ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram
PSW datang dari Jakarta dengan pengawalan tim kejaksaan dan kepolisian mengenakan rompi merah bertuliskan "Tahanan Tipikor".
Tiba sekitar pukul 15.00 Wita di Gedung Kejati NTB, PSW dengan borgol di tangan langsung digiring ke ruangan jaksa di bidang pidana khusus.
Dalam penanganan kasus ini sebelumnya kejaksaan telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA, dan ZA, mantan Kepala Dinas ESDM NTB.
Terhadap tersangka baru PSW, jaksa pun turut menerapkan sangkaan pidana serupa dengan RA dan ZA, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Kejati NTB eksekusi penahanan terpidana korupsi tambang pasir Po Suwandi
Kamis, 19 September 2024 15:52
PN Mataram terima putusan kasasi terdakwa korupsi tambang Po Suwandi Lotim
Selasa, 17 September 2024 16:21
Eks Kepala Pelabuhan Kayangan Lotim ajukan kasasi atas putusan banding
Kamis, 12 September 2024 18:05
Kejati NTB pastikan eksekusi dua terdakwa tambang pasir besi AMG berjalan lancar
Selasa, 10 September 2024 16:04
MA tolak kasasi dua terdakwa korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur
Jumat, 6 September 2024 14:43
Kejari Lombok Timur terima Rp200 juta dari terpidana korupsi tambang
Kamis, 22 Agustus 2024 21:28
Mantan Kabid Minerba ESDM NTB divonis 2 tahun terkait korupsi tambang
Rabu, 7 Agustus 2024 16:05
Tok!! Terdakwa korupsi tambang AMG dari pihak syahbandar divonis 2 tahun
Selasa, 11 Juni 2024 11:44