Pengadilan tegur Warga Bambu Runcing Kosongkan Lahan

id Bambu runcing

Jika ada permohonan untuk perpanjangan waktu karena masih dalam tahap pengosongan, maka kami izinkan
Mataram,  (Antara) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menegur dan memberikan batas waktu kepada warga yang bermukim di lingkungan Bambu Runcing untuk segera mengosongkan lahan.

Hakim Pengadilan Negeri Mataram Suhartanto SH MH di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa masa tenggang untuk mengosongkan lahan sudah dilayangkan kepada warga Bambu Runcing terhitung Kamis (20/11).

"PN Mataram memberikan jangka waktu delapan hari, terhitung mulai Kamis (20/11)," katanya.

Jika tidak mengindahkan teguran yang dikeluarkan oleh PN Mataram, maka dengan terpaksa pihaknya akan melakukan eksekusi lahan. Suhartanto tidak memungkiri saat eksekusi, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk membantu pengamanannya.

Jika dalam jangka waktu yang telah ditetapkan masih ada warga yang masih dalam tahap proses pengosongan lahan, maka PN Mataram memberikan kesempatan selama dua hari ke depannya.

"Jika ada permohonan untuk perpanjangan waktu karena masih dalam tahap pengosongan, maka kami izinkan," ujarnya.

Diketahui, sesuai dengan putusan PN Mataram, proses peradilan dimenangkan oleh pihak penggugat yakni Polda NTB yang memang benar adanya lahan tersebut adalah milik atau aset negara namun disalahgunakan oleh oknum warga setempat.

Sepekan yang lalu, Kapolda NTB Brigjen Pol Sriyono mengunjungi warga lingkungan Bambu Runcing bersama sejumlah jajaran kepolisiannya guna melakukan pendekatan secara persuasif.

Dalam kesempatan itu, Kapolda NTB memanfaatkan momentum itu menjadi sebuah ajang penyerahan bantuan kepada perwakilan warga Bambu Runcing, karena warga setempat masih tidak menerima hasil keputusan PN Mataram yang dianggap cacat hukum.

Dalam rencananya, Kapolda NTB akan membangun sebuah asrama kepolisian di atas lahan milik negara tersebut. Selain itu, di atas lahan itu juga akan dibangun barak untuk anggota Dalmas dan Brimob Polda NTB.