Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa korupsi pemotongan dana bantuan sosial (bansos) kebakaran tahun 2020, Senin.
Dua terdakwa yang mendapatkan vonis bebas tersebut adalah Ismud, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Bima Ismud dan Sukardin yang berperan sebagai pendamping penyaluran dana bansos.
"Menyatakan Ismud tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum sehingga dengan ini membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," kata Ketua majelis hakim Mukhlasuddin membacakan putusan untuk terdakwa Ismud dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram Senin.
Dengan menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan, hakim memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan Ismud dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa sebagai warga negara.
Putusan demikian juga diberikan kepada Sukardin. Pembacaan vonis untuk Sukardin disampaikan usai sidang vonis Ismud.
Penuntut umum sebelumnya meminta hakim agar menjatuhkan pidana hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada kedua terdakwa.
Jaksa menuntut hukuman demikian dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 dan 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain kedua terdakwa, lebih dahulu vonis bebas diberikan kepada mantan Kepala Dinsos Kabupaten Bima Andi Sirajudin.
Hakim dalam sidang putusan Andi Sirajudin juga menyatakan seperti putusan kedua terdakwa, yakni membebaskan Andi Sirajudin dari segala dakwaan penuntut umum.
Berita Terkait
KPK siap buktikan penyidikannya bebas muatan politik
Kamis, 1 Agustus 2024 19:31
BPKH nyatakan komitmen lebih transparan dan bebas korupsi
Senin, 4 Desember 2023 5:20
Pusdatin Kemendikbud berkomitmen menuju Zona Integritas WBK
Selasa, 24 Oktober 2023 5:21
Kejati NTB segera mengeksekusi penahanan terdakwa korupsi asrama haji
Rabu, 11 Oktober 2023 18:17
MA membatalkan vonis bebas dua terdakwa korupsi dana bansos
Selasa, 10 Oktober 2023 17:36
MA membatalkan vonis bebas terdakwa korupsi proyek Asrama Haji Lombok
Selasa, 10 Oktober 2023 17:35
MA batalkan vonis bebas terdakwa korupsi kolam labuh Dermaga Labuhan Haji Lotim
Kamis, 25 Mei 2023 18:40
Pengadilan Negeri Mataram terima memori kasasi jaksa terkait perkara korupsi bansos
Rabu, 10 Mei 2023 16:06