Hakim memvonis bebas dua terdakwa korupsi bansos kebakaran di Bima

id korupsi bebas,korupsi dana bansos

Hakim memvonis bebas dua terdakwa korupsi bansos kebakaran di Bima

Terdakwa korupsi pemotongan dana bansos kebakaran di Kabupaten Bima Sukardin duduk di kursi pesakitan mendengarkan vonis hukuman yang  menyatakan dirinya bebas dari segala dakwaan penuntut umum di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (17/4/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa korupsi pemotongan dana bantuan sosial (bansos) kebakaran tahun 2020, Senin.

Dua terdakwa yang mendapatkan vonis bebas tersebut adalah Ismud, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Bima Ismud dan Sukardin yang berperan sebagai pendamping penyaluran dana bansos.

"Menyatakan Ismud tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum sehingga dengan ini membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," kata Ketua majelis hakim Mukhlasuddin membacakan putusan untuk terdakwa Ismud dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram Senin.

Dengan menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan, hakim memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan Ismud dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa sebagai warga negara.

Putusan demikian juga diberikan kepada Sukardin. Pembacaan vonis untuk Sukardin disampaikan usai sidang vonis Ismud.

Penuntut umum sebelumnya meminta hakim agar menjatuhkan pidana hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada kedua terdakwa.

Jaksa menuntut hukuman demikian dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 dan 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain kedua terdakwa, lebih dahulu vonis bebas diberikan kepada mantan Kepala Dinsos Kabupaten Bima Andi Sirajudin.

Hakim dalam sidang putusan Andi Sirajudin juga menyatakan seperti putusan kedua terdakwa, yakni membebaskan Andi Sirajudin dari segala dakwaan penuntut umum.