Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, di Jakarta, Rabu, mengatakan Posko Satgas THR Keagamaan 2023 tetap buka untuk melayani aduan THR selama Libur Nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H, sedangkan untuk layanan konsultasi telah ditutup pada tanggal 18 April 2023.
Layanan aduan THR ini dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.
"Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023," tuturnya.
Anwar Sanusi mengatakan hingga 19 April 2023, Posko THR telah menerima 3.498 layanan, terdiri dari 1.429 layanan konsultasi dan 2.069 layanan aduan.
Ia menjelaskan dari 2.069 aduan yang masuk terdiri dari 1.011 aduan THR tidak dibayarkan, 696 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 362 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun 2.069 aduan tersebut melibatkan 1.396 perusahaan.
"Hingga saat ini terdapat 263 aduan yang telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan pdi Provinsi dan Kabupaten/Kota, di mana satu aduan telah diterbitkan Nota Pemeriksaan ke-1 dan dua aduan telah masuk rekomendasi," tuturnya.
Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat empat aduan, Provinsi Sumatera Utara 35 aduan, Sumatera Barat (36), Riau (25), Jambi (15), Sumatera Selatan (34), Bengkulu (9), Lampung (18), Kepulauan Bangka Belitung (8), Kepulauan Riau (25); DKI Jakarta (661), Jawa Barat (419), Jawa Tengah (217), DIY (51), Jawa Timur (165), dan Banten (191).
Baca juga: Disnakertrans Lombok Tengah belum menerima aduan THR
Baca juga: Kasad TNI memberikan bingkisan THR bagi anggota Kodim Lombok Tengah
Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 15 aduan, NTB dan NTT tiga aduan, Kalimantan Barat (19), Kalimantan Tengah (13), Kalimantan Selatan (20), Kalimantan Timur (28), Kalimantan Utara (5), Sulawesi Utara (3), Sulawesi Tengah (8); Sulawesi Selatan (22), Sulawesi Tenggara (6), Gorontalo (2), Sulawesi Barat (0), Maluku (1); Maluku Utara (4), Papua (4), Papua Barat (0).
Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 15 aduan, NTB dan NTT tiga aduan, Kalimantan Barat (19), Kalimantan Tengah (13), Kalimantan Selatan (20), Kalimantan Timur (28), Kalimantan Utara (5), Sulawesi Utara (3), Sulawesi Tengah (8); Sulawesi Selatan (22), Sulawesi Tenggara (6), Gorontalo (2), Sulawesi Barat (0), Maluku (1); Maluku Utara (4), Papua (4), Papua Barat (0).