Anggota DPRD NTB desak Bupati Lombok Barat mundur

id Bupati Lobar

Anggota DPRD NTB desak Bupati Lombok Barat mundur

Bupati Lombok Barat H Zaini Arony (Ist)

Kalau sudah tersangka tidak perlu didesak saja mestinya harus berani menyatakan mundur, percuma berani menjabat tetapi ketika membuat kesalahan tidak berani mundur
Mataram,  (Antara) - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat HL Herwanto mendesak Bupati Lombok Barat H Zaini Arony segera mundur dari jabatannya karena telah membuat malu masyarakat di daerah itu menyusul ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kalau sudah tersangka tidak perlu didesak saja mestinya harus berani menyatakan mundur, percuma berani menjabat tetapi ketika membuat kesalahan tidak berani mundur," tegas HL Herwanto di kantor DPRD NTB di Mataram, Senin.

Menurut anggota Komisi II DPRD NTB yang juga merupakan tokoh masyarakat di Kabupaten Lombok Barat tersebut, mestinya sebagai seorang kesatria seharusnya Zaini Arony, harus malu terhadap masyarakat Lombok Barat, karena akibat perbuatannya telah mencoreng nama baik daerah itu.

"Selaku warga Lombok Barat, jujur kami merasa sangat malu melihat kenyataan ini. Sebab, bagaimanapun kalau pemimpin sudah seperti ini, apa jadinya daerah ini nantinya," ujarnya.

Tidak hanya itu, seharusnya sebagai Ketua DPD Golkar NTB, sebuah partai yang memiliki nama dan reputasi besar, semestinya Zaini Arony bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Lombok Barat, dan daerah lain di NTB.

"Mestinya begitu jadi tersangka Zaini Arony harus mundur dari Bupati. Karena, tidak ada dalam sejarah seorang yang sudah jadi tersangka di KPK bisa bebas begitu saja, pasti masuk penjara," tegasnya.

Namun demikian, politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini, menyatakan apa yang dilontarkannya tersebut, bukan karena ada tendensi politik di belakangnya ataupun ketidak sukaan terhadap sosok bupati dua periode tersebut. Tetapi, lebih kepada nasib masyarakat Lombok Barat dan penegakan supremasi hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Yang jelas desakan mundur ini bukan karena tendensi politik, kami menari-nari diatas penderitaan orang lain atau yang lainnya. Tetapi lebih kepada penegakan supremasi hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar HL Herwanto atau akrab disapa Mamiq Karde ini.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat 2014-2019, Zaini Arony, sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan senilai Rp2 miliar. Bupati Zaini ditetapkan tersangka terkait pengurusan izin pengembangan kawasan wisata khususnya lapangan golf terhadap PT Djaja Business Group yang meminta izin pembangunan wisata di Desa Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Atas perbuatannya, Bupati Zaini diduga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUH Pidana jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana.

Pemerasan yang dilakukan bupati yang juga periode 2009-2014 tersebut telah dilakukan lebih dari sekali dan diduga uang yang mengalir ke Bupati Zaini mencapai Rp2 miliar.