Kejati NTB pelajari laporan dugaan korupsi proyek fisik PTAM Giri Menang

id PTAM Giri Menang,Proyek fisik PTAM Giri Menang,Lombok Barat

Kejati NTB pelajari laporan dugaan korupsi proyek fisik PTAM Giri Menang

Gedung Kejati NTB. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mempelajari laporan masyarakat terkait dengan dugaan korupsi dalam sejumlah pekerjaan proyek fisik PT Air Minum (PTAM) Giri Menang.

"Laporan masyarakat soal dugaan korupsi PTAM Giri Menang ini masih kami pelajari. Belum masuk penyelidikan," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat.

Apabila dari hasil telaah laporan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum (PMH), pihaknya akan menindaklanjuti dalam bentuk laporan kepada Kepala Kejati NTB.

"Nanti setelah dilaporkan, kami tinggal menunggu arahan," ujarnya.

Dalam laporan, kata dia, proyek fisik yang diduga terjadi tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019-2020.

Pekerjaan tersebut, antara lain, pemasangan pagar panel beton di Water Treatment Plant (WTP) Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik lokasi.

Selain itu, ada juga dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung peralatan produksi, gedung garam, ruang seksi baca, gedung dan kelengkapan interior Kantor Cabang PTAM Giri Menang di Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Menurut pelapor, terdapat kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan proyek pada tahun 2019—2020 dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.

Selain itu, pelapor menduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Menurut pelapor, pungutan retribusi sampah telah masuk dalam satu rekening tagihan pelanggan PTAM Giri Menang.

Kejati NTB sebelumnya juga tercatat pernah menerima laporan terkait dugaan korupsi dalam pemungutan retribusi sampah kepada para pelanggan dalam periode 2018—2021. Laporan tersebut masuk penanganan Kejati NTB pada tahun 2022.

Pihak kejaksaan pun sebelumnya telah meminta keterangan para pihak terkait. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian hukum dari penanganan kasus tersebut.