Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat melakukan proses hukum terhadap tujuh terduga pengedar narkoba yang tertangkap karena menguasai sedikitnya 60 gram sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Made Dimas Widyantara di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa proses hukum terhadap ke tujuh terduga pengedar ini merupakan tindak lanjut hasil giat penangkapan pada waktu dinihari di dua lokasi.
"Sejauh ini dari proses hukum yang kami lakukan, hasil tes urine terhadap ke tujuh terduga pengedar ini adalah positif narkoba," kata Dimas.
Untuk pengujian laboratorium terhadap barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 60,27 gram tersebut kini masih berproses di BPOM Mataram.
"Jadi, belasan poket sabu-sabu yang kami sita dari penangkapan dinihari tadi masih diperiksa BPOM. Hasilnya masih kami tunggu," ujarnya.
Meskipun demikian, dugaan ke tujuh pelaku sebagai pengedar dikuatkan dari temuan alat bukti hasil penggeledahan di dua lokasi penangkapan. Barang bukti tersebut berupa alat isap sabu-sabu, dan bundelan klip plastik bening untuk memaketkan sabu-sabu.
Dimas pun mengungkapkan inisial dari tujuh terduga pengedar tersebut adalah NS (36), IKS (31), IGAP (18), M (26), IWW (17) dan HI (19) yang berasal dari Cakranegara Selatan Baru, kota Mataram serta AI (19) yang berasal dari Ampenan, Kota Mataram.
Untuk lokasi penangkapan pertama, berlangsung di rumah NS yang berlokasi di wilayah Cakranegara Selatan Baru. Dari lokasi pertama, polisi menangkap NS bersama IKS, IGAP, HI, dan AI dengan barang bukti 13 poket sabu-sabu siap edar.
"Ada juga uang tunai disita dari rumah NS yang diduga hasil penjualan. Nilainya Rp11 juta," ucap dia.
Dari lokasi pertama, polisi mendapatkan keterangan bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari IWW. Polisi pun langsung melakukan pengembangan dengan menangkap IWW di rumahnya yang berada dekat dengan rumah NS.
"Lokasi kedua di rumah IWW ini kami tangkap M. Dari penggeledahan disita uang tunai diduga hasil penjualan sabu-sabu sebanyak Rp10,5 juta.
"Ada juga bundelan klip plastik bening yang patut kami duga biasa digunakan untuk memaketkan sabu-sabu," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ke tujuh terduga pengedar tersebut terancam pidana Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk memudahkan proses hukum, kepada ke tujuh pelaku kini sudah kami lakukan penahanan," kata dia.